Pernikahan dini masih menjadi fenomena sosial yang banyak terjadi di berbagai daerah, termasuk di Desa Kangga, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. Praktik ini menimbulkan berbagai persoalan yang berkaitan dengan kesiapan fisik, mental, sosial, dan ekonomi pasangan dalam membangun rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mendorong terjadinya pernikahan dini, mengkaji dampaknya terhadap keutuhan rumah tangga, serta meninjau praktik tersebut dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi yang kemudian dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan dini di Desa Kangga dipengaruhi oleh faktor ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan, lingkungan pergaulan, serta dorongan keluarga. Dari segi dampak, pernikahan dini memiliki sisi positif berupa upaya menjaga kehormatan diri dan menghindari pergaulan bebas. Namun demikian, dampak negatif yang ditimbulkan lebih dominan, antara lain ketidaksiapan emosional, kesulitan ekonomi, konflik rumah tangga, serta meningkatnya risiko perceraian. Dalam perspektif hukum Islam, pernikahan dini pada dasarnya diperbolehkan selama memenuhi rukun dan syarat pernikahan, tetapi pelaksanaannya harus mempertimbangkan prinsip kemaslahatan, kesiapan pasangan, dan tujuan pernikahan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.
Copyrights © 2026