Perkembangan teknologi digital dan media sosial yang berlangsung secara masif telah memengaruhi pola perilaku serta interaksi sosial peserta didik, termasuk meningkatnya fenomena cyberbullying, ujaran kebencian, penyebaran hoaks, dan rendahnya etika komunikasi digital. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa Pendidikan Agama Islam (PAI) belum sepenuhnya mampu merekonstruksi nilai-nilai akhlak Al-Qur’an dalam konteks kehidupan digital kontemporer. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep akhlak digital dalam Al-Qur’an serta merekonstruksi implementasinya dalam Pendidikan Agama Islam di era media sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode library research melalui pendekatan tafsir maudhu’i dan analisis isi (content analysis). Sumber data diperoleh dari Al-Qur’an, kitab tafsir, jurnal ilmiah, dan berbagai referensi akademik relevan yang dipublikasikan pada rentang tahun 2022–2026. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Al-Qur’an memuat prinsip-prinsip fundamental akhlak digital, seperti tabayyun (verifikasi informasi), qaulan sadidan (komunikasi yang benar), etika interaksi sosial, serta tanggung jawab dalam menyebarkan informasi di ruang digital. Nilai-nilai tersebut dapat direkonstruksi menjadi kerangka pembelajaran PAI yang kontekstual melalui penguatan literasi etika digital, pendidikan karakter Qur’ani, serta pendekatan pembelajaran berbasis media sosial yang edukatif. Kebaruan penelitian ini terletak pada formulasi konsep “akhlak digital Qur’ani” sebagai model integratif penguatan Pendidikan Agama Islam di tengah tantangan peradaban digital modern. Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi akhlak digital Qur’ani dalam pembelajaran PAI mampu menjadi landasan strategis dalam membentuk perilaku peserta didik yang etis, kritis, dan bertanggung jawab di lingkungan media sosial.
Copyrights © 2026