Perkembangan e-commerce di Indonesia memberikan kemudahan dalam bertransaksi, namun juga menimbulkan berbagai permasalahan yang merugikan konsumen, seperti barang yang tidak sesuai dengan deskripsi, penipuan online, dan interaksi data pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen e-commerce berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta relevansi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam mendukung perlindungan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan konseptualisasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UUPK telah mengatur hak konsumen, kewajiban, dan tanggung jawab pelaku usaha, namun implementasinya masih menghadapi berbagai kendala. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih efektif serta penguatan perlindungan hukum guna mewujudkan transaksi e-commerce yang aman dan berkeadilan.
Copyrights © 2026