Perkembangan teknologi digital yang pesat, khususnya media sosial dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), membawa implikasi etis yang signifikan bagi profesi keguruan di Indonesia. Guru sebagai tenaga profesional memiliki kewajiban normatif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Kode Etik Guru Indonesia untuk berperilaku sesuai standar moral dan profesional, termasuk dalam ruang digital. Artikel ini bertujuan menganalisis landasan normatif dan praktis etika profesional guru dalam penggunaan media sosial dan AI di era digital. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (library research) melalui analisis dokumen regulasi, kajian teori, dan studi literatur relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa: (1) terdapat landasan normatif yang kuat berupa undang-undang, peraturan pemerintah, dan kode etik profesi yang mengatur perilaku guru di ranah digital; (2) penggunaan media sosial oleh guru berpotensi menimbulkan pelanggaran etika apabila tidak disertai literasi digital dan kesadaran profesional yang memadai; (3) pemanfaatan AI dalam pembelajaran memerlukan pertimbangan etis terkait kejujuran akademik, perlindungan data peserta didik, dan tanggung jawab pedagogis. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kompetensi digital-etis guru melalui pelatihan terstruktur dan pembaruan kebijakan yang responsif terhadap perkembangan teknologi.
Copyrights © 2026