Pendahuluan: Pasal 28H Ayat (1) menjelaskan bahwa “setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Lebih lanjut, Pasal 34 ayat (3) menjelaskan bahwa “negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak. Bidan berhak memeroleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam pelayanan kebidanan. Selama kehamilan kebanyakan wanita mengalami perubahan fisik sering muncul yaitu gangguan tidur karena adanya ketidaknyamanan seperti nyeri pinggang banyak buang air kecil, dan spontan bangun dari tidur. Salah satu cara mengatasi hal tersebut dengan pemberian terapi komplementer senam hamil. Tujuan penelitian ini Mengetahui Perlindungan Hukum Bagi Bidan Dalam Pemberian Terapi Komplementer Senam Hamil Terhadap Kuantitas Tidur Ibu Hamil Trimester Iii Di Wilayah Kerja Puskesmas Sawan II. Metode: Desain penelitian ini menggunakan Quasi Experimen. Sampel dalam penelitian ini sebanyak 22 responden. Hasil: skor rata-rata kuantitas tidur ibu hamil tirmester III sebelum diberikan Senam Hamil di Wilayah Puskesmas Sawan II sebesar 1,27 skor rata-rata kualitas tidur ibu hamil setelah diberikan Senam Hamil di Wilayah Puskesmas Sawan II 1,82. Diperoleh pula nilai t hitung sebesar -5,020 dan nilai p value sebesar 0,000 < α (0,05). Simpulan: terdapat perlindungan hukum bagi bidan dalam pemberian senam hamil terhadap kuantitas tidur ibu hamil trimester III di Wilayah Puskesmas Sawan II.
Copyrights © 2024