Penelitian ini mengkaji penerapan Maqashid Syariah sebagai kerangka normatif dalam pencegahan korupsi melalui integrasi dalam Pendidikan Agama Islam. Fokus utama adalah menganalisis bagaimana prinsip-prinsip syariah, seperti perlindungan harta (ḥifẓ al-mal), akal (ḥifẓ al-ʿaql), dan agama (ḥifẓ al-dīn), dapat memperkuat integritas dan akuntabilitas, serta membentuk sikap antikorupsi pada generasi muda. Pendekatan kualitatif deskriptif dengan telaah pustaka digunakan untuk menggali kontribusi Maqashid Syariah dalam tata kelola publik dan pendidikan karakter. Penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip-prinsip Maqashid Syariah efektif meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, dengan dukungan teknologi seperti blockchain sebagai alat monitoring. Penerapan prinsip ḥifẓ al-mal dalam tata kelola desa juga terbukti mengurangi korupsi, bila disertai kebijakan yang kuat dan pendidikan bagi pejabat lokal. Integrasi Maqashid Syariah dalam kurikulum Pendidikan Agama Islam berpotensi membentuk perilaku antikorupsi sejak dini. Namun, tantangan signifikan dihadapi dalam rendahnya pemahaman tentang Maqashid Syariah di kalangan pendidik dan masyarakat, serta keterbatasan infrastruktur digital. Penelitian ini merekomendasikan pengembangan model kurikulum Pendidikan Agama Islam berbasis Maqashid Syariah yang terintegrasi dengan pendekatan fiqh antikorupsi dan teknologi transparansi. Diharapkan model ini dapat menjadi referensi bagi kebijakan dan pengembangan pendidikan di Indonesia., dan pemangku kepentingan dalam menumbuhkan budaya integritas dan tata pemerintahan bersih.
Copyrights © 2026