Peraturan Desa (Perdes) merupakan instrumen hukum strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang berfungsi mengatur kewenangan lokal serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Namun, pada banyak desa pesisir, kapasitas perangkat desa dalam menyusun Perdes masih menghadapi berbagai keterbatasan, baik dari aspek pemahaman normatif, teknik perumusan hukum, maupun partisipasi masyarakat. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas perangkat desa dan unsur masyarakat dalam menyusun rancangan Perdes yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta kontekstual terhadap karakteristik wilayah pesisir Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Kegiatan dilaksanakan pada 8 Mei 2025 dengan melibatkan 28 peserta yang terdiri atas perangkat desa, RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan tenaga Polindes. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan partisipatif melalui ceramah interaktif, diskusi kelompok terfokus, studi kasus berbasis lokal, serta pendampingan langsung dalam penyusunan draft Perdes. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta terhadap hierarki peraturan perundang-undangan, substansi kewenangan desa, dan teknik penyusunan norma hukum desa. Selain itu, kegiatan ini menghasilkan beberapa draft awal rancangan Perdes yang relevan dengan kebutuhan desa pesisir, khususnya terkait pengelolaan wilayah pesisir dan ketertiban sosial. Pengalaman lapangan menunjukkan bahwa pendampingan intensif dan dialog partisipatif menjadi faktor kunci dalam meningkatkan kepercayaan diri peserta. Kegiatan ini berkontribusi terhadap penguatan tata kelola desa dan berpotensi direplikasi di wilayah pesisir lainnya.
Copyrights © 2025