Pelayanan administrasi kependudukan merupakan salah satu bentuk pelayanan dasar negara yang secara langsung menyentuh hak sipil masyarakat. Namun, dalam praktiknya, layanan ini masih dibebani oleh prosedur administratif konvensional, seperti keharusan melampirkan fotokopi dokumen yang berulang meskipun data tersebut telah tersedia dalam sistem digital. Kondisi ini menunjukkan belum optimalnya implementasi transformasi digital di tingkat Pemerintah Desa Bululawang, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar serta rendahnya literasi hukum masyarakat terhadap hak-hak administratifnya. Penelitian pengabdian ini bertujuan untuk mengoptimalkan layanan kependudukan berbasis digital melalui strategi pengurangan penggunaan dokumen fotokopi, dengan pendekatan edukasi hukum dan pendampingan langsung kepada masyarakat dan aparatur desa. Metode yang digunakan adalah kombinasi antara penyuluhan hukum, pelatihan teknis penggunaan layanan digital, serta diskusi partisipatif berbasis studi lapangan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pemahaman hukum dan keterampilan digital peserta, serta munculnya inisiatif Pemerintah Desa Bululawang, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar untuk mulai menghapus praktik permintaan dokumen fisik. Meskipun demikian, ditemukan pula berbagai tantangan seperti keterbatasan infrastruktur, kapasitas aparatur, dan resistensi terhadap perubahan. Oleh karena itu, transformasi digital harus didukung oleh kebijakan yang inklusif, pelibatan multisektor, serta edukasi hukum yang berkelanjutan sebagai fondasi perubahan budaya pelayanan publik.
Copyrights © 2026