PT X menghasilkan limbah domestik dalam jumlah cukup besar dengan tingkat pencemaran yang tinggi, terutama dari penggunaan air harian perkantoran. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 11 Tahun 2025, air limbah harus memenuhi enam parameter baku mutu sebelum dimanfaatkan kembali untuk penyiraman Ruang Terbuka Hijau, yaitu pH, COD, BOD, TSS, Fecal Coliform, dan Residual Klorin. Perancangan sistem IPAL menggunakan data primer dari kantor PT X di Madiun, dengan karakteristik limbah: TSS 240 mg/L, COD 280 mg/L, BOD 140 mg/L, minyak lemak 14 mg/L, Fecal Coliform 10.000 jumlah/100 mL, Residual Klorin 0 mg/L, dan pH 7. Rencana unit IPAL meliputi Grease Trap, Septic Tank, bak ekualisasi, biofilter, tangki filtrasi FRP 1054, bak filtrasi, dan bak sampling. Perhitungan BoQ dan RAB berdasarkan HSPK Kota Madiun 2025 menghasilkan estimasi biaya pembangunan sebesar Rp 225.000.000.
Copyrights © 2026