UKM Anugrah merupakan industri olahan makanan yang memproduksi peyek kacang terletak di Sumani, Kec. X Koto Singkarak, Kab. Solok, Sumatera Barat. Selama proses produksinya, terdapat pekerja yang tidak menggunakan pakaian kerja dengan benar, seperti tidak menggunakan masker dan sarung tangan serta menggunakan aksesoris saat bekerja yang dapat mengontaminasi produk dan mengancam keamanan dan kualitas peyek kacang. Penelitian ini dilakukan untuk mengidentifikasi kesesuaian kondisi UKM Anugrah terhadap persyaratan aspek-aspek GMP yang diatur oleh Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2010, mengidentifikasi kondisi penerapan sanitasi berdasarkan 8 kunci SSOP, dan mengidentifikasi bahaya yang mungkin muncul dari setiap tahapan proses produksi peyek kacang melalui sistem HACCP. Hasil penelitian menunjukkan terdapat 7 aspek GMP yang tidak sesuai dengan persyaratan dan UKM Anugrah belum menerapkan 8 kunci SSOP yang nantinya akan diberikan rekomendasi perbaikan serta terdapat 5 CCP pada 3 proses yang akan dibuat prosedur pemantauan agar setiap CCP berada dalam batas kritis.
Copyrights © 2025