Penelitian ini bertujuan untuk meneliti pengaruh penagihan pajak menggunakan surat teguran, surat paksa, dan surat perintah melaksanakan penyitaan terhadap kepatuhan wajib pajak (Studi di KPP Pratama Lhokseumawe). Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah metode sampling jenuh. Pengujian dalam penelitian ini menggunakan analisis statistik deskriptif, uji asumsi klasik, dan uji hipotesis. Uji asumsi klasik terdiri dari uji normalitas, uji multikolinearitas, dan uji heteroskedastitas dan uji autokorelasi. Sedangkan untuk uji hipotesis terdiri dari uji t (parsial). Data yang digunakan adalah data sekunder berupa jumlah surat teguran, surat paksa dan surat perintah melaksanakan penyitaan yang dikeluarkan oleh KPP Pratama Lhokseumawe selama 3 tahun (36 bulan). Hasil penelitian secara parsial menunjukkan bahwa penagihan pajak dengan surat paksa berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Penagihan pajak dengan surat teguran dan surat penyitaan berpengaruh negatif terhadap kepatuhan wajib pajak.
Copyrights © 2022