Perlindungan anak dan orang dewasa rentan merupakan bagian integral dari pewartaan Injil, penghormatan martabat manusia, dan tanggung jawab pastoral Gereja. Namun, keterbatasan pemahaman umat mengenai safeguarding, Hukum Gereja, risiko digital, serta prosedur pelaporan dapat menghambat pembentukan lingkungan paroki yang aman. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan meningkatkan kesadaran iman, pengetahuan Hukum Gereja, kemampuan mengenali risiko, serta keterampilan merespons dan melaporkan dugaan pelanggaran secara aman. Program menggunakan pendekatan edukatif-partisipatif melalui pemetaan kebutuhan, seminar, diskusi kelompok, studi kasus, simulasi respons awal, literasi digital, dan pembentukan kader safeguarding. Evaluasi dirancang melalui pre-test dan post-test, observasi, rubrik simulasi, refleksi kelompok, serta monitoring tindak lanjut. Draf hasil menunjukkan peningkatan nilai rata-rata dari 48,8 menjadi 85,6 pada aspek kesadaran iman, pemahaman safeguarding, Hukum Gereja, prosedur pelaporan, dan literasi digital aman. Capaian kualitatif tampak pada meningkatnya kemampuan peserta membedakan respons pastoral dari penyelidikan, memahami kewajiban pelaporan, menjaga kerahasiaan secara proporsional, dan mengutamakan keselamatan korban. Program menunjukkan bahwa budaya perlindungan memerlukan integrasi iman, norma, prosedur, keterampilan, dan kepemimpinan paroki. Keberlanjutan diarahkan melalui kode perilaku, mekanisme pelaporan, kaderisasi, edukasi berkala, dan koordinasi dengan otoritas Gereja serta sipil
Copyrights © 2025