Kepala Desa memiliki berbagai tugas, fungsi dan kewenangan dalam mengembangkan desa dan masyarakatnya. Salah satu tugas kepala desa adalah pemberian pelayanan publik. Mandat ini sesungguhnya telah diamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Desa. Akan tetapi, tugas dalam pemberian pelayanan publik menjadi kabur ketika Desa terdegradasi posisinya karena diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 yang tidak secara tegas mengatur tentang pelayanan publik. Dengan demikian, dikhawatirkan bahwa pelayanan publik di desa menjadi terabaikan. Mengatasi masalah itu, melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ditegaskan bahwa pelayanan publik di desa menjadi tugas yang wajib dijalankan oleh kepala desa. Di Desa Sukamaju, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Kepala Desa tentu menghadapi kendala dalam pemberian pelayanan publik. Kendala itu terkait, pertama, bagaimana caranya agar pelaksanaan pelayanan publik efektif yang diikuti partisipasi masyarakat. Kedua, bagaimana strategi meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sejalan dengan masalah dimaksud dan untuk memperkaya wawasan pengetahuan kepala desa perihal pelaksanaan pelayanan publik, perlu dilakukan pembekalan melalui penyuluhan, khususnya pelayanan administrasi kependudukan. Penyuluhan itu pun kemudian kami lakukan kepada kepala desa beserta perangkat desa dan masyarakatnya selama satu hari penuh. Melalui penyuluhan dalam bentuk ceramah dan diskusi yang dilakukan, diperoleh cara pemberian pelayanan publik yang efektif, yaitu dengan melakukan langkah-langkah: 1) mengidentifikasi peran masyarakat, 2) mengidentifikasi cara meningkatkan partisipasi, 3) mencocokkan instrumen partisipasi, 4) Memilih cara partisipasi yang akan digunakan, 5) Melaksanakan strategi yang dipilih. Selanjutnya, guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dilakukan antara lain melalui, 1) Melakukan kontrak pelayanan (citizen’s charter), dan 2) Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi
Copyrights © 2025