Kasus impor limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) secara ilegal oleh PT Esun International Utama Indonesia di Batam menjadi contoh krusial penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis aspek hukum larangan impor limbah B3, mengkaji tindakan penegakan hukum oleh Kementerian Lingkungan Hidup, dan mengevaluasi efektivitas regulasi yang ada. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus, penelitian ini mengungkapkan bahwa tindakan PT Esun melanggar UU No. 32 Tahun 2009, Perpres No. 47 Tahun 2005 tentang ratifikasi Konvensi Basel, dan prinsip hukum internasional. Temuan menunjukkan bahwa sanksi administratif yang dikombinasikan dengan penuntutan pidana diperlukan untuk memberikan efek jera. Kasus ini menekankan pentingnya penguatan pengawasan, koordinasi antar lembaga, dan komitmen terhadap konvensi internasional untuk melindungi kedaulatan lingkungan Indonesia.
Copyrights © 2025