Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan unsur-unsur tindak pidana penadahan handphone serta pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 113/Pid.B/2025/PN Jmb. Tindak pidana penadahan merupakan kejahatan terhadap harta kekayaan yang diatur dalam Pasal 480 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang terjadi apabila seseorang membeli, menerima, atau menyimpan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil kejahatan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan. Bahan hukum primer berupa Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 113/Pid.B/2025/PN Jmb dan Pasal 480 KUHP, sedangkan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan literatur hukum lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur tindak pidana penadahan telah terpenuhi karena terdakwa membeli handphone dengan harga jauh di bawah harga pasar tanpa bukti kepemilikan yang sah. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Namun, pertimbangan hakim dinilai belum optimal karena status terdakwa sebagai residivis belum diberikan bobot yang proporsional dalam pemidanaan, sehingga aspek keadilan substantif masih perlu diperkuat.
Copyrights © 2026