INLAW
Vol. 1 No. 6 (2024): INLAW - JUNI 2024

Sanksi Pidana Lingkungan Terhadap Pelaku Yang Menghasilkan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Dan Tidak Melakukan Pengelolaan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Sekayu NO.432/PID.B/LH/2020/PN Sky)

Benedictus Haryo Gona Perdana (Unknown)
Irwan Triadi (Universitas Pembangunan Nasional Veteran)



Article Info

Publish Date
06 Jun 2024

Abstract

Lingkungan hidup merupakan suatu ekologi rumit yang memerlukan kelestarian lingkungan hidup, sehingga perlu dilindungi keberadaannya, khususnya bagi kesejahteraan seluruh makhluk hidup. Namun demikian, pencemaran limbah B3 yang merugikan ekosistem seringkali terjadi akibat praktik pembuangan yang tidak sah di Indonesia. Contoh sampah tersebut adalah limbah B3 yang terletak di Jalan Lintas Sekayu – Lubuk Linggau, Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Bayuasin. Teks ini membahas mengenai penjatuhan sanksi pidana lingkungan hidup terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan pembuangan limbah B3, serta penerapan sanksi pidana dalam Perkara Putusan Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 432/Pid.B/LH/2020/PN. Langit adalah subjek penyelidikan. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kajian pustaka. Penelitian ini mengkaji penerapan sanksi pidana terhadap korporasi yang melakukan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) secara tidak benar, serta penerapan sanksi tersebut dalam putusan pengadilan. Secara khusus, perhatian diarahkan pada tindakan hukuman terhadap mereka yang terlibat dalam kegiatan kriminal yang mengarah pada terciptanya limbah B3 dan tidak memenuhi kewajiban pengelolaan yang tertuang dalam Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam menentukan pidana suatu perkara, penting untuk memperhatikan “Pasal 102 juncto 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014” tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, serta prinsip hukuman. karena dianggap tidak cukup bagi Tergugat.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

inlaw

Publisher

Subject

Description

INLAW: Indonesian Journal of Law adalah jurnal ilmiah yang berfokus pada bidang hukum dan memiliki tujuan utama untuk menyediakan platform bagi para peneliti, akademisi, dan praktisi hukum untuk berbagi pengetahuan, pemikiran, serta temuan terbaru dalam berbagai aspek ilmu hukum di Indonesia. Jurnal ...