Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Peranan Warga Negara Dalam Komponen Cadangan Sebagai Wujud Bela Negara Pasca Diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Benedictus Haryo Gona Perdana; Irwan Triadi
Nusantara Journal of Multidisciplinary Science Vol. 1 No. 5 (2023): NJMS - Desember 2023
Publisher : PT. Inovasi Teknologi Komputer

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara sebagai cerminan hak dan kewajiban konstitusionalnya dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Umumnya upaya pembelaan negara selalu identik dengan tugas dari TNI (Tentara Nasional Indonesia), lantas bagaimana dengan warga negara (sipil) yang bukan TNI, bagaimana wujud nyata dari warga negara (sipil) dalam melakukan upaya pembelaan negara. Pasal 7 ayat (2) Jo. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara mengamanatkan dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Komponen cadangan, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama. Penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan (library research), dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan komparatif (comparative approach), pendekatan historis (historical approach). Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat deskriptif analitis yang mengungkapkan gambaran peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum beserta bagaimana seharusnya di masa mendatang (ius constituendum). Hasil penelitian ini akan memberikan gambaran umum bagaimana setiap warga negara menjadi bagian dalam komponen cadangan sebagai wujud bela negara
Sanksi Pidana Lingkungan Terhadap Pelaku Yang Menghasilkan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Dan Tidak Melakukan Pengelolaan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Sekayu NO.432/PID.B/LH/2020/PN Sky) Benedictus Haryo Gona Perdana; Irwan Triadi
Indonesian Journal of Law Vol. 1 No. 6 (2024): INLAW - JUNI 2024
Publisher : PT. INOVASI TEKNOLOGI KOMPUTER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lingkungan hidup merupakan suatu ekologi rumit yang memerlukan kelestarian lingkungan hidup, sehingga perlu dilindungi keberadaannya, khususnya bagi kesejahteraan seluruh makhluk hidup. Namun demikian, pencemaran limbah B3 yang merugikan ekosistem seringkali terjadi akibat praktik pembuangan yang tidak sah di Indonesia. Contoh sampah tersebut adalah limbah B3 yang terletak di Jalan Lintas Sekayu – Lubuk Linggau, Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Bayuasin. Teks ini membahas mengenai penjatuhan sanksi pidana lingkungan hidup terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan pembuangan limbah B3, serta penerapan sanksi pidana dalam Perkara Putusan Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 432/Pid.B/LH/2020/PN. Langit adalah subjek penyelidikan. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kajian pustaka. Penelitian ini mengkaji penerapan sanksi pidana terhadap korporasi yang melakukan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) secara tidak benar, serta penerapan sanksi tersebut dalam putusan pengadilan. Secara khusus, perhatian diarahkan pada tindakan hukuman terhadap mereka yang terlibat dalam kegiatan kriminal yang mengarah pada terciptanya limbah B3 dan tidak memenuhi kewajiban pengelolaan yang tertuang dalam Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam menentukan pidana suatu perkara, penting untuk memperhatikan “Pasal 102 juncto 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014” tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, serta prinsip hukuman. karena dianggap tidak cukup bagi Tergugat.