Pembatalan 3.143 peraturan daerah yang dibatalkan oleh menteri dalam negeri pada tahun 2016 sedikitnya ada 7 peraturan daerah kota samarinda yang juga dibatalkan. Hal ini menjadi penggerak bagi penulis untuk melakukan penelitian terhadap perda kota samarinda, Peraturan Kota Samarinda No.7 Tahun 2017 tentang Pengemis, Anak Jalanan, dan Gelandangan menjadi objek penelitian dengan menyelaraskan perda ini dengan asas materi muatan yang diatur dalam UU No.12 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Target mengenai riset ini yakni memberikan masukan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Kota Samarinda dan Pemerintah Kota Samarinda dalam proses pembentukan perda untuk tetap konsisten tidak keberpihakan manapun, dengan dibuatnya perda ini maka diharapkan pengemis, anak jalanan, dan gelandangan mendapatkan pembinaan dan perlindungan tersebut sesuai dengan dasar negara yakni Pancasila serta tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui asas materi muatan yang terkandung dalam perda ini dan apakah perda ini sudah memenuhi unsur-unsur asas materi muatan sesuai dengan UU No.12 Tahun 2011. Metode penelitian tersebut dilakukan penulis gunakan adalah metode deskriptif yang menggunakan study literature review (studi kepustakaan) kemudian teknik analisa data yang digunakan ialah metode kualitatif yang kemudian dijelaskan secara deskriptif. Adapun penempatan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik terhadap hukum positif cukup melalui rumusan umum terhadap batang tubuh undang-undang, sementara ilustrasi tersebut dari asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang sesuai pada bagian penjelasan perundang-undang. Dari hasil penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa Peraturan Kota Samarinda No.7 Tahun 2017 tentang Pengemis, Anak Jalanan, dan Gelandangan telah sesuai dengan 10 asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam pasal 6 ayat 1 UU No.12 Tahun 2011
Copyrights © 2024