Kepailitan melibatkan penyitaan semua aset debitur pailit yang dikelola serta diselesaikan oleh kurator dengan pengawasan dari hakim pengawas, menurut aturan yang diatur dalam undang-undang. UU KPKPU juga memberi definisi yang luas mengenai utang, yang termasuk inti masalah dalam kepailitan. Akibatnya, koperasi yang tidak mendapatkan dana dari koperasi bisa langsung mengajukan permohonan kepailitan terhadap koperasi jika terjadi gagal bayar. Situasi ini bertentangan dengan berbagai asas kekeluargaan yang menjadi dasar pembentukan koperasi. Masalah yang dibahas pada studi ini ialah kejelasan regulasi badan hukum koperasi di Indonesia dalam menghadapi perubahan karakteristik koperasi di era modern. Studi ini mempergunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif melalui studi bahan pustaka. Data yang dipergunakan ialah data sekunder yang dianalisa secara kualitatif dengan mengambil kesimpulan mempergunakan logika deduktif. Adapun Hasil studi memperlihatkan jika Surat Edaran MA No 1 Tahun 2022 membatasi koperasi untuk mengajukan permohonan kepailitan, namun penegakan hukum terhadap kepailitan koperasi tetap berlaku sesuai keputusan pihak berwenang serta mekanisme hukum yang ada.
Copyrights © 2024