Bank yang melanggar prinsip kehati-hatian dalam operasionalnya dapat menyebabkan kerugian bagi bank itu sendiri. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh dan sistematis tentang permasalahan yang diteliti dihubungkan dengan ketentuan yang mengaturnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melakukan penelitian kepustakaan untuk menelusuri data primer dan data sekunder serta wawancara dengan pihak yang relevan dengan topik penelitian untuk mendukung data sekunder sehingga terkumpul berupa bahan pustaka yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti dan akan dianalisis secara normatif kualitatif. Hasil penelitian memberikan kesimpulan bahwa akibat hukum bagi bank yang telah melakukan pengikatan jaminan kebendaan terhadap harta benda milik debitur yang berpotensi diletakkan sita oleh pengadilan adalah ketidakpastian hukum hak bank untuk mengeksekusi jaminan kebendaan berdasarkan melalui parate eksekusi. Kemudian, tanggung jawab bank atas tindakan pengikatan jaminan kebendaan terhadap harta benda debitur yang berpotensi diletakkan sita oleh pengadilan adalah tanggung jawab untuk memperoleh kembali pinjaman yang telah diberikan kepada debitur melalui mekanisme sita jaminan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 KUHPerdata.
Copyrights © 2024