p-Index From 2021 - 2026
4.984
P-Index
This Author published in this journals
All Journal FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum Dharmakarya : Jurnal Aplikasi Ipteks Untuk Masyarakat JURNAL IQTISAD: Reconstruction of Justice and Welfare for Indonesia Diponegoro Law Review Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Awang Long Law Review Jambura Law Review Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Pagaruyuang Law Journal Jurnal Hukum Acara Perdata Walisongo Law Review (Walrev) Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Lampung Journal of International Law (LaJIL) Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara Sawala : Jurnal pengabdian Masyarakat Pembangunan Sosial, Desa dan Masyarakat Jurnal Poros Hukum Padjadjaran PROFICIO: Jurnal Pengabdian Masyarakat Jurnal Pengabdian Masyarakat (ABDIRA) Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI) International Journal of Science and Society (IJSOC) COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance Jurnal Penyuuhan dan Pemberdayaan Masyarakat (JPPM) Jurnal Pengabdian Masyarakat Bidang Sosial dan Humaniora Legal Protection for the Partnership Agreement Parties Journal of Law, Poliitic and Humanities Jurnal Sosial dan Sains Jurnal Kabar Masyarakat Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial Aladalah: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora SASI Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia Lex Scientia Law Review
Claim Missing Document
Check
Articles

MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA NASABAH SETELAH DIBERLAKUKANNYA POJK NOMOR 1/POJK.07/2013 DAN POJK NOMOR 1/POJK.07/2014 Nun Harrieti
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 1, No 1 (2015): Januari-Juni 2015
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (521.598 KB) | DOI: 10.36913/jhaper.v1i1.10

Abstract

Fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan telah beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 31 Desember 2013 yang sebelumnya diemban oleh Bank Indonesia (BI). Sampai tahun 2014 ini OJK telah mengeluarkan dua ketentuan penting yaitu mengenai Perlindungan Konsumen sektor Jasa Keuangan melalui POJK No. 1/POJK.07/2013, dan mengenai Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan melalui POJK No. 1/POJK.07/2014. Menarik untuk diteliti bagaimanakah mekanisme penyelesaian sengketa nasabah setelah diberlakukannya ketentuan-ketentuan ini, mengingat dua ketentuan ini baru saja disahkan serta bagaimanakah perbandingannya dengan pengaturan sebelumnya yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia di dalam PBI No. 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan sebagaimana diubah dengan PBI No. 10/1/PBI/2008 tentang Perubahan atas PBI No. 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan, mengingat sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 70 UndangUndang No 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan bahwa ketentuan perbankan yang telah dikeluarkan oleh pemegang otoritas sebelumnya yaitu bank Indonesia masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti oleh peraturan yang baru yang dikeluarkan oleh OJK. Mekanisme penyelesaian sengketa nasabah berdasarkan POJK No. 1/POJK.07/2013 dan POJK No. 1/POJK.07/2014 dilakukan bila proses pengaduan nasabah tidak mencapai kata sepakat dan dapat dilakukan dengan melalui pengadilan maupun diluar pengadilan baik melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa maupun melalui fasilitasi pengaduan nasabah oleh OJK. Perbandingan mekanisme penyelesaian nasabah antara sebelum dan sesudah disahkannya POJK No. 1/POJK.07/2013 dan POJK No. 1/POJK.07/2014 adalah dengan mencari persamaan dan perbedaan dari peraturan sebelumnya sebagaimana diatur di dalam PBI No. 8/5/PBI/2006 jo. PBI No. 10/1/PBI/2008 dan SEBI No. 8/14/DPNP/2006. Kata kunci: Otoritas Jasa Keuangan, penyelesaian sengketa, nasabah
TINDAKAN FRAUD DALAM HAL REKAYASA PELUNASAN KREDIT OLEH PEGAWAI BANK DALAM TRANSAKSI PERBANKAN DIKAITKAN DENGAN PRINSIP KEHATI-HATIAN Risdy Ardiansyah; Etty Mulyati; Nun Harrieti
Jurnal Poros Hukum Padjadjaran Vol. 3 No. 1 (2021): JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23920/jphp.v3i1.569

Abstract

ABSTRAKMaraknya tindakan tindakan fraud baik yang dilakukan oleh pihak internal bank maupun yang dilakukan oleh pihak luar bank. Bank memiliki peranan yang sangat penting dalam pencegahan tindakan fraud, salah satunya melalui kebijakan prinsip kehati-hatian. Hal tersebut menarik untuk dikaji mengenai analisis tindakan fraud dan tanggung jawab bank atas kerugian nasabah dalam hal rekayasa pelunasan kredit oleh pegawai bank dikaitkan dengan prinsip kehati-hatian. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini bersifat analisis deskriptif guna gambaran secara menyeluruh, sistematis dan mendalam tentang suatu keadaan atau gejala yang diteliti dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan dan teori-teori hukum. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan cara meneliti bahan pustaka yang disebut data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, literatur-literatur, artikel-artikel, pendapat dan ajaran para ahli serta implementasinya dalam praktek. Tindakan fraud dalam hal rekayasa pelunasan kredit oleh pegawai bank dikaitkan dengan prinsip kehati-hatian yaitu bank wajib untuk selalu memelihara tingkat kesehatannya, dengan menerapkan prinsip kehati-hatian menurut Pasal 2, 8, dan 29 UU Perbankan. Serta Bank wajib menyusun dan menerapkan strategi anti Fraud secara efektif. Pertanggungjawabannya dapat dilihat pada Pasal 49 UU Perbankan, Pasal 8 POJK 39/POJK.03/2019 dan khususnya untuk lembaga keuangan mikro Pasal 37 UU LKM.Kata kunci: fraud; kredit; prinsip kehati-hatian; perbankan. ABSTRACTThe rise of the action acts of fraud both were done by the bank's internal as well as that carried out by parties outside the bank. Bank has a role which is very important in the prevention of acts of fraud, one of them through policy prudential principles. It is interesting to study the analysis of fraud and the bank's responsibility for customer losses in the case of manipulation credit repayment by bank employees is linked to the prudential principles. The research methods used in this writing are analytically descriptive to obtain an overview in-depth about a situation or symptoms are observed associated with regulatory laws and legal theories. The approach used in this study is normative juridical, by examining library materials called secondary data consisting of primary legal materials, literature, articles, opinions, and teachings of experts and their implementation in practice. The act of fraud in terms of manipulation credit repayment by bank employees is linked to the prudential principles, namely that banks are required to always maintain their level of health, by applying the prudential principles according to Articles 2, 8 and 29 of the Banking Law. Also, Banks are required to formulate and implement an effective anti- fraud strategy. Accountability can be viewed on Article 49 of the Banking Law, Article 8 POJK 39/POJK.03/2019 and in particular to institutions finance micro Article 37 of the institutions finance micro Law.Keywords: fraud; credit; prudential principles; banking.
MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA NASABAH SETELAH DIBERLAKUKANNYA POJK NOMOR 1/POJK.07/2013 DAN POJK NOMOR 1/POJK.07/2014 Nun Harrieti
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 1, No 1 (2015): Januari-Juni 2015
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v1i1.10

Abstract

Fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan telah beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 31 Desember 2013 yang sebelumnya diemban oleh Bank Indonesia (BI). Sampai tahun 2014 ini OJK telah mengeluarkan dua ketentuan penting yaitu mengenai Perlindungan Konsumen sektor Jasa Keuangan melalui POJK No. 1/POJK.07/2013, dan mengenai Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan melalui POJK No. 1/POJK.07/2014. Menarik untuk diteliti bagaimanakah mekanisme penyelesaian sengketa nasabah setelah diberlakukannya ketentuan-ketentuan ini, mengingat dua ketentuan ini baru saja disahkan serta bagaimanakah perbandingannya dengan pengaturan sebelumnya yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia di dalam PBI No. 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan sebagaimana diubah dengan PBI No. 10/1/PBI/2008 tentang Perubahan atas PBI No. 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan, mengingat sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 70 UndangUndang No 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan bahwa ketentuan perbankan yang telah dikeluarkan oleh pemegang otoritas sebelumnya yaitu bank Indonesia masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti oleh peraturan yang baru yang dikeluarkan oleh OJK. Mekanisme penyelesaian sengketa nasabah berdasarkan POJK No. 1/POJK.07/2013 dan POJK No. 1/POJK.07/2014 dilakukan bila proses pengaduan nasabah tidak mencapai kata sepakat dan dapat dilakukan dengan melalui pengadilan maupun diluar pengadilan baik melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa maupun melalui fasilitasi pengaduan nasabah oleh OJK. Perbandingan mekanisme penyelesaian nasabah antara sebelum dan sesudah disahkannya POJK No. 1/POJK.07/2013 dan POJK No. 1/POJK.07/2014 adalah dengan mencari persamaan dan perbedaan dari peraturan sebelumnya sebagaimana diatur di dalam PBI No. 8/5/PBI/2006 jo. PBI No. 10/1/PBI/2008 dan SEBI No. 8/14/DPNP/2006. Kata kunci: Otoritas Jasa Keuangan, penyelesaian sengketa, nasabah
Legal Implications of the Establishment of Alternative Institution of Dispute Resolution of Indonesian Banking (LAPSPI) on Sharia Banking Dispute Settlement in Indonesia nun harrieti
Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum Vol 11 No 4 (2017)
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25041/fiatjustisia.v11no4.1102

Abstract

Sharia banking is specifically regulated by Law No. 21 on 2008 of Sharia Banking, the provision of Article 55 of the law provides that the resolution of sharia banking disputes shall be conducted by the courts within the scope of religious courts, but does not rule out the existence of other forum authority as agreed by the parties. At the end of 2015, an Alternative Institution of Dispute Resolution of Indonesian Banking (LAPSPI) has been established and registered as a follow-up to the Financial Services Authority Regulation no. 1 / POJK, 07/2014 About the Alternative Dispute Resolution Institution in the Financial Services Sector. It is interesting to be reviewed what the legal implication of LAPSPI's establishment on dispute resolution of sharia banking in Indonesia is. This research was conducted by applying normative juridical approach method with analytical description research specification. Legal implications of LAPSI's establishment are requiring sharia banks to make LAPSPI as the only space and organization recognized in sharia banking external dispute resolution based on LAPSPI article of the association. Keywords: Dispute Settlement, LAPSPI, Sharia Banking.
SOSIALISASI REGULASI FINANCIAL TECHNOLOGY SYARIAH DAN WAKAF UANG DALAM PELAKSANAAN WAQF FINTECH DI INDONESIA Etty Mulyati; Nun Harrieti
Dharmakarya Vol 10, No 1 (2021): Maret, 2021
Publisher : Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24198/dharmakarya.v10i1.31067

Abstract

Desa Masawah secara geografis berada pada posisi strategis yaitu dilalui jalan nasional lintas Garut-Pangandaran dan memiliki kawasan andalan yaitu kawasan wisata pantai dengan kegiatan unggulan pengembangan pariwisata dan bisnis kelautan. Perkembangan Financial Technology sangat membantu dalam pengembangan pariwisata dan bisnis lainnya termasuk bisnis kelautan, terutama Tahun 2019 yang lalu desa Masawah mendapat juara pertama pengelolaan media sosial dalam ajang Piala Humas Jabar 2019. Mayoritas penduduk desa masawah adalah pengguna aktif smartphone dan internet, sehingga diharapkan pemahaman terhadap financial technology syariah dan wakaf uang dapat membantu pengembangan pariwisata dan bisnis kelautan di desa Masawah tersebut. Metode yang digunakan melalui sosialisasi dan penyuluhan hukum dengan metode ceramah dan tanya jawab (interaktif). Financial technology termasuk financial technology syariah dan wakaf uang memiliki potensi yang sangat besar dalam mendorong alokasi sumber daya ekonomi secara lebih efisien yang pada akhirnya mampu meningkatkan produktifitas dan memberikan manfaat yang leih besar kepada masyarakat. Terdapat beberapa regulasi yang mengatur mengenai financial technology syariah dan wakaf uang di Indonesia. Pemahaman mengenai regulasi tersebut dapat membantu masyarakat dalam menggunakan financial technoly syariah dan wakaf uang secara lebih cermat dan cerdas, termasuk dalam mengidentifikasi lembaga financial technology syariah yang legal dan ilegal agar dapat bertransaksi melalui financial technology syariah lebih aman. Materi dalam sosialisasi ini meliputi regulasi yang mengatur financial technology syariah dan wakaf uang di Indonesia, termasuk perkembangan jenis-jenis financial technology syariah di Indonesia.
MODEL OF BUSINESS ACTIVITIESS OF MICROFINANCE INSTITUTIONS IN INDONESIA Etty Mulyati; Kartikasari Kartikasari; Rai Mantili; Nun Harrieti
Diponegoro Law Review Vol 2, No 2 (2017): Diponegoro Law Review October 2017
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (385.268 KB) | DOI: 10.14710/dilrev.2.2.2017.82-97

Abstract

Micro Finance Institutions (LKM) as non-bank financial institutions, are growing very rapidly in Indonesia. A very large number and scope of business in villages/sub-districts and sub-districts or districts can play a role in an inclusive financial program. The existence of LKM operation much help expand employment and improve the welfare and improving the economy and productivity of the people, especially low-income communities. The problem is how to model the business activities of LKM in Indonesia. This research will use normative juridical approach method, with analytical descriptive research specification. In an effort to provide financial services, which are intended for low-income communities and do not have access to bank financial institutions. LKM can bridge the problems of micro business access to capital is needed in business development. LKM has a different character with the other financial sector businesses, because it is not solely intended for profit. LKM business activities can be done in a conventional or sharia, includes loan/financing for micro enterprises for capital needs in business development, and management of deposits in an effort to bring awareness to the community's fond of saving, besides that LKM also provide consulting services for the purpose of business development community empowerment. To provide legal certainty for the LKM service user community, LKM institutions are regulated in LKM Laws, according to the law the LKM must be a legal entity of the Cooperative or Limited Liability Company Fostering, regulating, and supervising and licensing of LKM is performed by the Financial Services Authority (OJK). 
Penerapan Prinsip Syariah Pada Pembiayaan Ijarah Muntahiya Bittamlik Dengan Janji (Wa’d) Hibah Pada Perbankan Syariah Nun Harrieti
Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 10 No 2 (2017): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam
Publisher : Badan Wakaf Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47411/al-awqaf.v10i2.80

Abstract

Permasalahan yang diteliti dalam artikel ini adalah bagaimanakah mekanisme pembiayaan ijarahmuntahiya bittamlik dengan janji (Wa’d) hibah dalam kaitannya dengan prinsip syariah? serta bagaimanakah perlindungan hukum bagi nasabah dalam pembiayaan ijarah muntahiya bittamlik dengan janji (Wa’d) hibah apabila janji hibah diputuskan sepihak dalam kaitannya dengan ketentuan Undang-Undang Hukum Perbankan Syariah? Metode yang digunakan adalah deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normative. Penerapan prinsip syariah pada pembiayaan ijarah dengan janji (Wa’d) hibah dalam kaitannya dengan prinsip syariah dilaksanakan dengan menggunakan dua akad yang terpisah antara akad pembiayaan ijarah dan akad hibah, serta perhitungan harga sewa ditentukan tanpa memperhitungkan nilai residu barang. Perlindungan hukum bagi nasabah dalam pembiayaan ijarah muntahiya bittamlik dengan janji (Wa’d) hibah apabila janji hibah diputuskan sepihak dalam kaitannya dengan ketentuan Undang-Undang Hukum Perbankan Syariah dilakukan melalui pengaduan nasabah dan forum penyelesaian sengketa baik melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa maupun jalur litigasi. Kata Kunci: Pembiayaan Ijarah Muntahiya Bittamlik, Hibah, Hukum pada Perbankan Syariah
KEWENANGAN BANK INDONESIA DAN OTORITAS JASA KEUANGAN PASCA BERLAKUNYA POJK NOMOR 1/POJK.07/2013 DAN POJK NOMOR 1/POJK.07/2014 TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA NASABAH DI INDONESIA Nun Harrieti, S.H., M.H
Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Vol 1 No 2 (2016): Jurnal Ilmiah Hukum De'Jure: Kajian Ilmiah Hukum Volume 1 Nomor 2
Publisher : Lembaga Kajian Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (183.203 KB) | DOI: 10.35706/dejure.v1i2.512

Abstract

ABSTRAKSejak 31 Desember 2013 fungsi, tugas dan wewenang untuk mengatur dan mengawasi perbankan telah beralih secara efektif dari Bank Indonesia (yang selanjutnya disebut dengan BI) kepada Otoritas Jasa Keuangan (yang selanjutnya disebut dengan OJK), sehingga saat ini kewenangan BI mencakup kebijakan moneter dan dalam lalu lintas pembayaran. Tahun 2014 BI telah menetapkan PBI tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran dan sebelumnya PBI tentang Mediasi Perbankan serta OJK menetapkan POJK tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan yang berlaku secara efektif sejak Juli 2014 dan POJK tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa. Aturan-aturan tersebut diantaranya mencakup mengenai mekanisme penyelesaian sengketa melalui fasilitasi BI dan OJK, mengingat Nasabah sebagai konsumen perbankan tercakup dalam lingkup aturan-aturan tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah kewenangan BI dan OJK dalam penyelesaian sengketa nasabah di Indonesia serta bagaimanakah sinkronisasi kewenangan BI dan OJK dalam penyelesaian sengketa nasabah tersebut. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Kewenangan BI dan OJK dalam penyelesaian sengketa nasabah di Indonesia adalah berdasarkan ketentuan di dalam Pasal 7 Undang-undang OJK yaitu sengketa yang mencakup ranah microprudential menjadi kewenangan OJK dan yang mencakup ranah macroprudential menjadi kewenangan BI termasuk dalam penyelesaian sengketa nasabah dalam sistem pembayaran. Sinkronisasi kewenangan BI dan OJK dalam penyelesaian sengketa nasabah di Indonesia dilakukan dengan cara berkoordinasi sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 39 Undang-undang OJK, agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan penyelesaian sengketa nasabah.Kata kunci: Sengketa Nasabah, Perbankan, Mekanisme Penyelesaian Sengketa.ABSTRACTSince December 31, 2013 the functions, duties and authority to regulate and supervise the banking system has been switched effectively from Bank Indonesia (hereinafter referred to as BI) to the Authority Financial Services (hereinafter referred to as the OJK), so this time the authority of BI include monetary policy and in payment traffic. In 2014 the central bank has set a regulation on Consumer Protection Service Payment System and previous PBI on Banking Mediation and OJK set POJK on Consumer Protection Financial Services which took effect in July 2014 and POJK on Institute Alternative Dispute Resolution. Among them are rules include the mechanisms of dispute resolution through the facilitation of BI and the OJK, given the customer as a consumer banking within the scope of those rules. The problem in this research is how authority BI and OJK in the dispute resolution of customers in Indonesia as well as how the synchronization BI and OJK authority in the customer dispute resolution. This study uses normative juridical approach with specifications descriptive analytical research. BI and OJK authority in of customers dispute resolution in Indonesia is based on the provision in Article 7 of Law OJK that disputes include microprudential sphere under the authority of OJK and that includes the realm of authority BI macroprudential be included in a of customers dispute resolution in the payment system. Synchronization authority of BI and OJK in of customers dispute resolution in Indonesia is done by way of coordination as provided for in Article 39 of the Law of OJK, in order to avoid overlapping of customers dispute resolution arrangements.Keywords: Customer Dispute, Banking, Dispute Resolution Mechanism.
KEPASTIAN HUKUM TERKAIT PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE) DALAM PRAKTIK KREDIT PEMILIKAN RUMAH DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Agung La Tenritata; Anita Afriana; Nun Harrieti
Jurnal Poros Hukum Padjadjaran Vol. 3 No. 2 (2022): JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23920/jphp.v3i2.765

Abstract

ABSTRAKProgram Kredit Pemilikian Rumah (KPR) biasanya diadakan oleh Bank. Namun seringkali pada praktek KPR sering terjadi permasalahan, salah satunya ialah terjadi kredit macet. Salah satu solusi yang sering digunakan oleh bank selaku kreditur yaitu dengan melakukan pengalihan piutang (cessie) pada objek KPR tersebut. Namun disisi lain dengan adanya pelaksanaan cessie tersebut menimbulkan permasalahan baru, yaitu nasabah selaku debitur seringkali merasa keberatan dengan adanya keputusan cessie. Seringkali debitur beranggapan dalam prosedur cessie yang dilakukan oleh kreditur tidak sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Pasal 613 KUHPerdata. Kepastian Hukum cessie yaitu dituangkan dalam Pasal 613 KUHPerdata, yang merupakan produk belanda sehingga terjemahannya menimbulkan multitafsir. Dengan adanya multitafsir dan berbeda-bedanya pandangan antara debitur dan kreditur menimbulkan sengketa-sengketa pada praktek cessie khususnya dalam pelaksanaan KPR. Permasalahan yang diangkat adalah kepastian hukum cessie tanpa persetujuan dan sepengetahuan debitur dihubungkan dengan KUHPerdata dan prosedur cessie kreditur terhadap pihak ketiga sebagai kreditur baru berdasarkan KUHPerdata. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, menggunakan spesifikasi deskriptif analistis, melalui studi kepustakaan dan studi lapangan, serta teknik pegumpulan data, dilanjutkan dengan analisis data. Tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui dan menganalisis kepastian hukum cessie tanpa persetujuan dan sepengetahuan debitur dihubungkan dengan KUHPerdata serta Untuk mengetahui dan mengkaji gambaran prosedur cessie kreditur terhadap pihak ketiga sebagai kreditur baru berdasarkan KUHPerdata. Kepastian Hukum cessie masih belum mengatur secara spesifik mengenai cessie khususnya terkait prosedur pelaksanaannya, sehingga hal tersebut menimbulkan permasalahan-permasalah baru seperti salah satunya seringkali terjadi multitafsir pada pelaksanaan cessie khususnya pada praktek KPR. Prosedur cessie Kreditur Terhadap Pihak Ketiga Sebagai Kreditur Baru masih berbeda-beda pada pelaksanaannya khususnya atas praktek KPR. Prosedur yang dilakukan oleh kreditur masih diserahkan kepada lembaga-lembaga yang melakukan cessie.Kata kunci: cessie; debitur; kreditur; KPR; kepastian hukum. ABSTRACTKPR programs are usually held by banks. But often in the practice of KPR problems often occur, one of which is bad credit. One solution that is often used by banks as creditors is to transfer receivables (cessie) on the KPR object. But on the other hand, the implementation of the cessie raises new problems, namely the customer as the debtor often objected to the cessie decision. Often the debtor assumes that the cessie procedure carried out by the creditor is not in accordance with the applicable rules, namely Article 613 of the Civil Code. The legal certainty of cessie is stated in Article 613 of the Civil Code, which is a Dutch product so that its translation gives rise to multiple interpretations. With multiple interpretations and different views between debtors and creditors, it creates disputes in cessie practice, especially in the implementation of KPR. The issue raised is the legal certainty of cessie without the consent and knowledge of the debtor associated with the Civil Code and the creditor's cessie procedure against third parties as new creditors based on the Civil Code. The method used is normative juridical, using analytical descriptive specifications, through library research and field studies, as well as data collection techniques, followed by data analysis. The purpose of this study is to find out and analyze the legal certainty of cessie without the consent and knowledge of the debtor associated with the Civil Code and to find out and examine the description of the creditor's cessie procedure against third parties as new creditors based on the Civil Code. The legal certainty of the cessie still does not specifically regulate the cessie, especially regarding the implementation procedure, so that this creates new problems, one of which is that there are often multiple interpretations in the implementation of the cessie, especially in the practice of KPR. The procedure for cessie creditors against third parties as new creditors is still different in its implementation, especially on KPR practices. The procedures carried out by creditors are still left to the institutions conducting the cessie.Keywords: cessie; debtor; creditor; KPR; legal certainty
Penghimpunan Wakaf Uang pada Perbankan Syariah berdasarkan Hukum Positif Indonesia Syifa Salsabila; Nun Harrieti; Helza Nova Lita
Jurnal Iqtisad Vol 9, No 1 (2022): Jurnal Iqtisad
Publisher : Universitas Wahid Hasyim Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/iq.v9i1.6428

Abstract

Indonesia as a country that embraces dual-banking systems recognizes Conventional Banking and Islamic Banking. One of the differences between the two systems is the social function on Islamic Banking Law. Islamic Banking Law recognizes social functions which one of them is to collect and channel cash waqf as Sharia Financial Institution for Receiving Cash Waqf (SFIRCW) . However, the responsibility that circulates cash waqf shows uncertainty on which party is to be responsible for the cash waqf. The method of writing used in this paper is normative juridical method, which will be linked to the practice of SFRICW on Islamic Banks. The practice for the implementation of SFIRCW can be seen on Bank Muamalat Indonesia (BMI). The practice shows that BMI on receiving Cash Waqf is not responsible for the management and the distribution of the cash waqf, and it is only Nazhir’s responsibility. This shows that Islamic Bank is responsible not only for the SFIRCW function but also the practice of wadi’ah agreement. Islamic Bank is responsible for saving and distributing cash waqf to Nazhir and guarantee that the money is available to be cashed out at all times. Additionally, Nazhir also bears responsibility for guaranteeing that cash waqf practice is carried out according to its means as in Sharia Principle and Rule of Laws.Indonesia merupakan negara yang mengakui dual-banking system yaitu Bank Konvensional dan Bank Syariah. Salah satu perbedaan dari kedua sistem tersebut adalah fungsi sosial pada UU Perbankan Syariah. UU Perbankan Syariah menyebutkan salah satu fungsi sosial adalah menghimpun dan menyalurkan dana wakaf uang sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang(LKS PWU). Namun, pertanggungjawaban atas dana wakaf menimbulkan pertanyaan atas pihak mana yang harus bertanggungjawab atas dana tersebut. Metode penulisan artikel ini menggunakan metode normatif yuridis yang akan dihubungkan dengan praktik LKS PWU pada Bank Syariah. Praktik dari LKS PWU dapat dilihat dari Bank Muamalat Indonesia (BMI), di mana BMI menegaskan bahwa dalam menerima wakaf uang, BMI tidak bertanggung jawab untuk pengelolaan dan penyalurannya, dimana hal tersebut merupakan tanggung jawab Nazhir. Hal ini memperlihatkan bahwa Bank Syariah tidak hanya bertanggungjawab atas fungsi LKS PWU, namun juga praktik dari akad wadi’ah. Bank Syariah bertanggungjawab untuk menghimpun dan menyalurkan dana kepada Nazhir dan menjamin bahwa dana tersebut dapat diambil sewaktu-waktu. Selain itu, Nazhir memiliki tanggung jawab untuk menjamin bahwa praktik wakaf uang dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuannya berdasarkan Prinsip Syariah dan Peraturan Perundang-Undangan.