Sistem peradilan pidana, termasuk di Indonesia, pada umumnya menganut teori pembuktian hukum negatif, yaitu teori yang menyatakan bahwa pembuktian berdasarkan oleh keyakinan hakim yang bersumber dari alat bukti yang dihadirkan di persidangan, sebagaimana dinyatakan secara tegas seperti yang diatur pada Pasal 183 KUHAP. Bagaimana nilai pembuktian alat bukti elektronik, khususnya komunikasi melalui aplikasi WhatsApp, dalam menetapkan tindak pidana perpajakan? UU ITE, memberikan landasan hukum tentang keabsahan alat bukti elektronik, serta kriteria formil dan substantif untuk dapat diterimanya alat bukti elektronik di pengadilan. Penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan (library research), dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan komparatif (comparative approach), pendekatan historis (historical approach). Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian deskriptif analitis yang menguraikan aturan-aturan yang berkaitan dengan teori hukum dan perkembangannya secara prospektif (ius constituendum). Kesimpulan studi ini akan menawarkan gambaran komprehensif tentang status dan pengakuan bukti elektronik dalam proses peradilan.
Copyrights © 2024