INLAW
Vol. 1 No. 12 (2024): INLAW - Desember 2024

Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik Berupa Chatting Melalui Aplikasi Whatsapp Dalam Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan (Studi Kasus Putusan Nomor 130/PID.SUS/2023/PN CKR)

Benedictus Haryo Gona Perdana (Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta)



Article Info

Publish Date
17 Dec 2024

Abstract

Sistem peradilan pidana, termasuk di Indonesia, pada umumnya menganut teori pembuktian hukum negatif, yaitu teori yang menyatakan bahwa pembuktian berdasarkan oleh keyakinan hakim yang bersumber dari alat bukti yang dihadirkan di persidangan, sebagaimana dinyatakan secara tegas seperti yang diatur pada Pasal 183 KUHAP. Bagaimana nilai pembuktian alat bukti elektronik, khususnya komunikasi melalui aplikasi WhatsApp, dalam menetapkan tindak pidana perpajakan? UU ITE, memberikan landasan hukum tentang keabsahan alat bukti elektronik, serta kriteria formil dan substantif untuk dapat diterimanya alat bukti elektronik di pengadilan. Penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan (library research), dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan komparatif (comparative approach), pendekatan historis (historical approach). Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian deskriptif analitis yang menguraikan aturan-aturan yang berkaitan dengan teori hukum dan perkembangannya secara prospektif (ius constituendum). Kesimpulan studi ini akan menawarkan gambaran komprehensif tentang status dan pengakuan bukti elektronik dalam proses peradilan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

inlaw

Publisher

Subject

Description

INLAW: Indonesian Journal of Law adalah jurnal ilmiah yang berfokus pada bidang hukum dan memiliki tujuan utama untuk menyediakan platform bagi para peneliti, akademisi, dan praktisi hukum untuk berbagi pengetahuan, pemikiran, serta temuan terbaru dalam berbagai aspek ilmu hukum di Indonesia. Jurnal ...