This Author published in this journals
All Journal INLAW
Benedictus Haryo Gona Perdana
Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik Berupa Chatting Melalui Aplikasi Whatsapp Dalam Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan (Studi Kasus Putusan Nomor 130/PID.SUS/2023/PN CKR) Benedictus Haryo Gona Perdana
Indonesian Journal of Law Vol. 1 No. 12 (2024): INLAW - Desember 2024
Publisher : PT. INOVASI TEKNOLOGI KOMPUTER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sistem peradilan pidana, termasuk di Indonesia, pada umumnya menganut teori pembuktian hukum negatif, yaitu teori yang menyatakan bahwa pembuktian berdasarkan oleh keyakinan hakim yang bersumber dari alat bukti yang dihadirkan di persidangan, sebagaimana dinyatakan secara tegas seperti yang diatur pada Pasal 183 KUHAP. Bagaimana nilai pembuktian alat bukti elektronik, khususnya komunikasi melalui aplikasi WhatsApp, dalam menetapkan tindak pidana perpajakan? UU ITE, memberikan landasan hukum tentang keabsahan alat bukti elektronik, serta kriteria formil dan substantif untuk dapat diterimanya alat bukti elektronik di pengadilan. Penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan (library research), dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan komparatif (comparative approach), pendekatan historis (historical approach). Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian deskriptif analitis yang menguraikan aturan-aturan yang berkaitan dengan teori hukum dan perkembangannya secara prospektif (ius constituendum). Kesimpulan studi ini akan menawarkan gambaran komprehensif tentang status dan pengakuan bukti elektronik dalam proses peradilan.