Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami penerapan E-Litigasi dan kontribusi teori hukum dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Tingkat Pertama dalam perspektif PERMA Nomor 7 Tahun 2022 dan SEMA Nomor 2 Tahun 2014. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang menitikberatkan pada data sekunder sebagai dasar menganalisis permasalahan dalam tugas akhir ini. Kemudian spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analisis, dengan tahapan penelitian terdiri dari studi kepustakaan dan studi lapangan berupa wawancara untuk memperoleh data primer, selanjutnya dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sistem E-Litigasi di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung dan Pengadilan Agama Bandung telah mendorong efisiensi dan transparansi dalam akses memperoleh informasi penyelesaian perkara sesuai dengan PERMA Nomor 7 Tahun 2022. Secara tidak langsung, SEMA Nomor 2 Tahun 2014 juga menjadi acuan dalam penyelesaian perkara secara E-Litigasi terkait batasan waktu dalam penyelesaian perkara perdata sehingga mendorong penyelesaian perkara yang tidak saja cepat, tapi juga sederhana dan berbiaya ringan. E-Litigasi sebagai bentuk pembaharuan dalam hukum penyelesaian sengketa melalui pengadilan mencerminkan konsep hukum sebagai alat rekayasa sosial menurut teori Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja, sekaligus menunjukkan bahwa hukum dapat beradaptasi dengan perkembangan masyarakat, sesuai dengan teori Hukum Progresif Satjipto Rahardjo
Copyrights © 2025