Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

PENYULUHAN HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA MENURUT HUKUM ISLAM DI KECAMATAN DARMARAJA KABUPATEN SUMEDANG Djanuardi Djanuardi; Hazar Kusmayanti; Linda Rachmainy
Kumawula: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 4, No 3 (2021): Kumawula: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24198/kumawula.v4i3.34455

Abstract

Penyelesaian sengketa Hukum Islam dilakukan dengan dua cara yaitu melalui mediasi di luar pengadilan dan melalui pengadilan negara. Namun banyak masyarakat tidak mengetahui akan tata cara dan prosedur bagaimana menyelesaikan permasalahan mereka, tujuan PKM ini untuk menyosialisasikan lembaga penyelesaian sengketa hukum Islam berdasarkan undang-undang yang berlaku. Penyuluhan hukum dilaksanakan di Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang Jawa Barat dengan metode diskusi dua arah. Para peserta penyuluhan terdiri dari perwakilan desa, kecamatan, dan tokoh masyarakat. Setelah penyuluhan hukum dilakukan maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut:Pertama, pada tahap pengetahuan hukum, masyarakat di Kecamatan Darmaraja mengetahui sejumlah bagaimana proses dan tahapan beracara untuk menyelesaikan sengketa di bidang hukum Islam. Kedua, masyarakat dapat mengerti apa yang harus dilakukan atau tidak dilakukan setelah tim penyuluh memberikan paparan mengenai materi tata beracara penyelesaian sengketa di bidang hukum Islam. Sejauh ini tingkat kesadaran hukum dan kepatuhan hukum masyarakat Darmaraja menjadi meningkat. Ketiga, masih ditemukan masyarakat Darmaraja yangmerasa takut akan sanksi dan takut ketika mendengar kata “pengadilan”.
Tinjauan Pembatalan Akta Pengangkatan Anak Dihubungkan Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tajqia Qalbu Rahayu; Sonny Dewi Judiasih; Linda Rachmainy
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 06 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i06.1005

Abstract

Tujuan pengangkatan anak, yaitu demi kepentingan terbaik bagi anak. Orang tua angkat yang tidak melaksanakan tujuan tersebut dan sudah tidak mampu secara ekonomi dan sosial dapat terjadi pembatalan akta pengangkatan anak. Putusan Pengadilan Agama Bojonegoro Nomor 840/PDT.G/2018 PA. BJN yang mengajukan gugatan adalah orang tua kandung terhadap orang tua angkat yang telah mengangkat anak kandungnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Agama Bojonegoro yang membatalkan akta pengangkatan anak dan akibat hukum terhadap status anak angkat. Putusan Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum pembatalan akta pengangkatan anak terhadap status anak angkat. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan studi kasus ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian desktriptif analitis. Teknik pengumpulan data dalam penelitian adalah studi kepustakaan melalui bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode analisis adalah yuridis kualitatif agar hasil yang didapatkan berupa data deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian menjelaskan bahwa pertimbangan hukum pembatalan akta pengangkatan anak dihubungkan dengan PP Nomor 54 Tahun 2007 adalah kepentingan terbaik bagi anak dan syarat orang tua angkat yang harus mampu secara ekonomi dan sosial tidak lagi sesuai karena kendala secara ekonomi. Akibat hukum terhadap status anak angkat dihubungkan dengan PP Nomor 54 Tahun 2007 adalah anak statusnya tetap menjadi anak kandung sehingga terjadi peralihan hak dan kewajiban dari orang tua angkat kembali kepada orang tua kandung.
Penggunaan Saksi Anak Kandung dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Ditinjau Dari Pasal 145-146 Hir Dihubungkan Dengan Pasal 76 Undang-Undang Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam Abigail Donda Putri Jelita; Linda Rachmainy; Efa Laela Fakhriah
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 08 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i08.1117

Abstract

Pasal 145-146 HIR mengatur mengenai larangan absolut bagi keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak menurut keturunan yang lurus untuk menjadi saksi. Namun, terdapat pengecualian dalam Pasal 76 UU Peradilan Agama yang menyatakan bahwa apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan syiqaq, maka untuk mendapatkan putusan perceraian harus mendengarkan keterangan dari saksi yang berasal dari keluarga atau orang terdekat dari suami dan istri tersebut. Pada praktik di pengadilan, timbul permasalahan mengenai penerapan pasal mengenai alat bukti saksi dalam Pasal 145 dan 146 HIR yang dihubungkan dengan Pasal 76 UU Peradilan Agama serta pertimbangan yang digunakan oleh hakim dalam membuat keputusan mengenai permasalahan hukum yang berkaitan dengan saksi anak kandung dalam suatu putusan. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis yang didukung oleh data sekunder dan data primer melalui studi kepustakaan dan wawancara. Analisis masalah dilakukan secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa, penerapan Pasal 145-146 HIR dalam Putusan Nomor 813/Pdt.G/2020/PA.Bbs di Pengadilan Agama Brebes, pengadilan telah menerima keterangan anak kandung sebagai alat bukti dalam memutuskan perkara perceraian dengan alasan syiqaq. Dalam pertimbangan hakim, dapat menambahkan dasar hukum lain seperti Pasal 76 UU Peradilan Agama yang dapat menguatkan Pasal 145 dan 146 HIR. Terdapat juga perbedaan pandangan di kalangan hakim mengenai penggunaan anak kandung sebagai saksi, namun dalam menjatuhkan suatu putusan, hakim harus selalu mempertimbangkan tujuan hukum sehingga kesaksian anak kandung dapat diterima selama dapat dibuktikan secara konkret mengenai adanya kondisi syiqaq dan selama anak kandung tersebut dalam kondisi kejiwaan yang baik dan telah mencapai usia dewasa.
Tinjauan Pembatalan Penetapan Hak Asuh Anak Dihubungkan dengan Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan Edwina Alyssa Putri; Djanuardi Djanuardi; Linda Rachmainy
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 11 (2024): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i11.1253

Abstract

Penetapan hak asuh anak yang belum mummayyiz atau belum berusia 12 (dua belas) tahun pasca terjadinya perceraian menjadi hak ibunya menurut Pasal 105 KHI. Dalam beberapa kasus, hak asuh anak yang belum mumayyiz tersebut berdasarkan putusan pengadilan diberikan kepada ayah seperti Putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Nomor 115/Pdt.G/2021/PTA.JK. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum pada Putusan Nomor 115/Pdt.G/2021/PTA.JK dan akibat hukum yang timbul terhadap hak ibu dalam mengasuh anak-anaknya yang belum mumayyiz. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini berupa pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi bersifat deskriptif. Metode yuridis normatif dilakukan dengan cara menelaah pendekatan teori-teori dan konsep-konsep. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim membatalkan hak asuh anak yang belum mumayyiz dari pihak ibu karena adanya perpindahan agama dan pengaruhnya terhadap anak-anak. Ini sejalan dengan prinsip hukum Islam dan Yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa agama menjadi syarat penting dalam pengasuhan anak. Analisis juga menyoroti kewajiban orang tua untuk memberikan pendidikan agama sesuai dengan keyakinan anak, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Perlindungan Anak. Kesimpulan dari penelitian ini meskipun hak asuh berpindah kepada ayah, ibu tetap memiliki hak untuk menjalankan kewajibannya sebagai orang tua, seperti menemui dan membawa anak-anaknya untuk memberikan kasih sayang dalam pengasuhan ayah.
Penerapan E-Litigasi Dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Tingkat Pertama Dalam Perspektif Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 Hajar Khalis Nirbita; Anita Afriana; Linda Rachmainy
Indonesian Journal of Law Vol. 2 No. 10 (2025): INLAW - September 2025
Publisher : PT. INOVASI TEKNOLOGI KOMPUTER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami penerapan E-Litigasi dan kontribusi teori hukum dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Tingkat Pertama dalam perspektif PERMA Nomor 7 Tahun 2022 dan SEMA Nomor 2 Tahun 2014. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang menitikberatkan pada data sekunder sebagai dasar menganalisis permasalahan dalam tugas akhir ini. Kemudian spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analisis, dengan tahapan penelitian terdiri dari studi kepustakaan dan studi lapangan berupa wawancara untuk memperoleh data primer, selanjutnya dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sistem E-Litigasi di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung dan Pengadilan Agama Bandung telah mendorong efisiensi dan transparansi dalam akses memperoleh informasi penyelesaian perkara sesuai dengan PERMA Nomor 7 Tahun 2022. Secara tidak langsung, SEMA Nomor 2 Tahun 2014 juga menjadi acuan dalam penyelesaian perkara secara E-Litigasi terkait batasan waktu dalam penyelesaian perkara perdata sehingga mendorong penyelesaian perkara yang tidak saja cepat, tapi juga sederhana dan berbiaya ringan. E-Litigasi sebagai bentuk pembaharuan dalam hukum penyelesaian sengketa melalui pengadilan mencerminkan konsep hukum sebagai alat rekayasa sosial menurut teori Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja, sekaligus menunjukkan bahwa hukum dapat beradaptasi dengan perkembangan masyarakat, sesuai dengan teori Hukum Progresif Satjipto Rahardjo
Tinjauan Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 670/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt Tentang Gugatan Ayah Terhadap Anak Terkait Hak Waris Dihubungkan Dengan UU Perkawinan dan KUHPerdata Stefani Jolanda Indya Lorensa; Bambang Daru Nugroho; Linda Rachmainy
Indonesian Journal of Law Vol. 3 No. 1 (2026): INLAW - Januari 2026
Publisher : PT. INOVASI TEKNOLOGI KOMPUTER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini merupakan studi kasus dengan pendekatan yuridis normatif berspesifikasi deskriptif-analitis, dilakukan melalui studi literatur terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan peradilan terkait. Analisis yuridis kualitatif diterapkan untuk menafsirkan norma hukum yang berlaku sekaligus mengaitkannya dengan fakta hukum dalam perkara. Hasil penelitian menunjukan bahwa objek sengketa berupa harta peninggalan merupakan harta bersama sebagaimana tercantum dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, mengingat harta tersebut diperoleh pada masa ikatan perkawinan tanpa adanya perjanjian pemisahan harta. Sehingga, penggugat dalam kapasitas suami berhak atas sebagian dari keseluruhan harta sebagai pemilik sah yang setara dengan pewaris yang telah meninggal dunia. Selanjutnya, Majelis hakim menetapkan bahwa suami memiliki posisi hukum setara dengan anak-anak pewaris dalam golongan ahli waris pertama, dengan penentuan hak dan bagian waris mengikuti ketentuan Pasal 832 jo. Pasal 852a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang sistem pembagian waris berdasarkan golongan, sehingga masing-masing ahli waris, baik Penggugat (Ayah/Suami) maupun Para Tergugat (anak-anak kandung) dapat memperoleh 1/3 bagian harta warisan milik almarhuman Maria Irene