Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum dan mekanisme pewarisan hak cipta atas aset digital, seperti avatar, aset game, dan token non-fungible (NFT), yang secara hukum diakui sebagai karya yang dilindungi hak cipta berdasarkan hukum Indonesia. Penelitian ini berfokus pada bagaimana hak cipta, khususnya hak ekonominya, dapat dialihkan atau diwariskan kepada ahli waris berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Meskipun undang-undang tersebut secara eksplisit mengizinkan pengalihan hak cipta melalui warisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau cara hukum lainnya, penerapannya pada aset digital tidak berwujud dan berbasis blockchain masih menghadapi tantangan regulasi dan teknis. Penelitian hukum ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan statuta dan pendekatan konseptual. Pendekatan statuta digunakan untuk menganalisis hukum dan peraturan yang ada seperti Undang-Undang Hak Cipta, KUHP, dan Hukum Warisan Islam, sedangkan pendekatan konseptual mengeksplorasi pemahaman hukum tentang pewarisan aset digital dan status hak kekayaan intelektual di lingkungan virtual. Studi ini menyimpulkan bahwa meskipun hak cipta atas aset digital dapat secara legal diwariskan kepada ahli waris, ketiadaan peraturan khusus tentang perencanaan warisan digital dan kompleksitas teknis dalam mengakses kepemilikan digital (misalnya, kunci pribadi, dompet digital) menghadirkan hambatan yang signifikan. Oleh karena itu, terdapat kebutuhan mendesak untuk reformasi hukum dan inovasi administratif guna memastikan perlindungan yang adil dan efektif terhadap aset hak cipta digital dalam praktik pewarisan di era metaverse
Copyrights © 2025