Korupsi masih menjadi salah satu persoalan paling serius dalam kehidupan berbangsa di Indonesia, karena merusak sendi-sendi perekonomian, hukum, demokrasi, dan kualitas hidup masyarakat. Upaya penindakan yang dilakukan melalui instrumen hukum pidana terbukti belum cukup menimbulkan efek jera jika tidak diiringi dengan pembentukan karakter antikorupsi sejak dini. Dalam konteks ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menjalankan fungsi penindakan, tetapi juga mengembangkan strategi pencegahan dan pendidikan antikorupsi, termasuk melalui keterlibatan aktif di lingkungan perguruan tinggi. Artikel ini bertujuan menganalisis hubungan antara pembangunan karakter antikorupsi pada mahasiswa dengan peran KPK dalam mendorong budaya integritas di kampus. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan mengkaji kerangka hukum pemberantasan korupsi, serta pendekatan sosio-legal yang melihat perilaku koruptif di dunia pendidikan dan peran generasi muda sebagai agen perubahan. Data diambil dari ketentuan peraturan perundang-undangan, dokumen resmi KPK, dan bahan sosialisasi antikorupsi yang disampaikan dalam kegiatan audiensi di Universitas Mpu Tantular. Hasil kajian menunjukkan bahwa perilaku koruptif di lingkungan pendidikan—seperti kecurangan akademik, penyalahgunaan dana kegiatan, hingga praktik gratifikasi dalam relasi dosen–mahasiswa—mencerminkan gejala yang sama dengan tindak pidana korupsi di ranah publik, hanya berbeda skala dan konteks. Pembangunan karakter antikorupsi yang berlandaskan nilai kejujuran, tanggung jawab, kedisiplinan, kepedulian, kerja keras, kesederhanaan, keberanian, dan keadilan, menjadi prasyarat terbentuknya budaya integritas di kampus. Peran KPK melalui pendidikan, pencegahan, dan pelibatan masyarakat kampus terbukti strategis dalam membentuk generasi muda yang tidak hanya “tidak mau” korupsi, tetapi juga “tidak dapat” dan “tidak berani” melakukan korupsi karena sistem yang lebih akuntabel dan berintegritas
Copyrights © 2025