Korupsi telah menjadi salah satu tantangan terbesar dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan di Indonesia. Pendidikan tinggi hukum, sebagai lembaga penghasil calon penegak hukum dan intelektual kritis, memiliki peran strategis dalam membentuk karakter mahasiswa yang berintegritas. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis integrasi nilai-nilai anti-korupsi dalam kurikulum pendidikan tinggi hukum, serta menelaah efektivitas dan tantangan implementasinya. Dengan pendekatan kualitatif-normatif melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan dan dokumen akademik perguruan tinggi, penelitian ini menemukan bahwa internalisasi nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, keadilan, dan kepedulian sosial masih sering bersifat simbolik dalam tataran kurikulum. Oleh karena itu, pendidikan hukum perlu diarahkan pada pengalaman pedagogis yang lebih reflektif dan partisipatif agar mahasiswa tidak hanya memahami hukum secara normatif, tetapi juga menjiwai makna etis di baliknya
Copyrights © 2025