Tulisan ini mengkaji pembangunan karakter anti korupsi melalui penerapan pembalikan beban pembuktian terhadap peningkatan harta kekayaan sebagai strategi penegakan hukum yang lebih efektif dalam menghadapi korupsi sebagai extra ordinary crime di Indonesia. Korupsi diposisikan sebagai kejahatan terstruktur yang merusak stabilitas, demokrasi, dan kesejahteraan, sehingga penanggulangannya harus mencakup pencegahan, pemberantasan, dan pengembalian aset sesuai prinsip UNCAC 2003. Dengan menggunakan perspektif teori penegakan hukum, politik kriminal, dan hukum progresif, pembuktian terbalik dipandang sah sejauh praduga diarahkan pada legalitas harta kekayaan, bukan pada kesalahan pribadi pelaku. Pendekatan in rem terhadap aset hasil korupsi, khususnya milik penyelenggara negara, ditawarkan untuk memudahkan perampasan aset ilegal dan menutup celah pencucian uang. Penerapan pembuktian terbalik secara murni diargumentasikan sebagai instrumen penting pembentukan budaya hukum dan karakter anti korupsi, sekaligus penguatan sistem hukum nasional di era digital
Copyrights © 2026