Hukum keimigrasian memegang peran strategis dalam tata hukum Indonesia sebagai instrumen pengaturan terhadap keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA). Dalam konteks meningkatnya arus mobilitas global, hukum keimigrasian tidak hanya berfungsi sebagai perangkat administratif, tetapi juga sebagai mekanisme perlindungan kedaulatan negara melalui pengawasan, penegakan hukum, serta pengendalian lalu lintas orang. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum keimigrasian dalam struktur hukum Indonesia, fungsi-fungsi yuridis yang melekat pada institusi keimigrasian, serta relevansinya dalam menghadapi kompleksitas migrasi internasional. Metode yang digunakan adalah kajian normatif melalui telaah peraturan perundangundangan serta literatur keimigrasian. Analisis menunjukkan bahwa hukum keimigrasian berperan sebagai pilar utama dalam mengatur izin keimigrasian, perlintasan, pengawasan orang asing, hingga tindakan administratif keimigrasian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan regulasi turunannya. Kesimpulan utama artikel ini menegaskan bahwa hukum keimigrasian merupakan komponen vital dalam menjaga keamanan nasional, ketertiban umum, dan kepastian hukum bagi orang asing yang berada di wilayah Indonesia
Copyrights © 2026