INLAW
Vol. 3 No. 2 (2026): INLAW - Februari 2026

Hukum Keimigrasian Sebagai Pilar Pengaturan Orang Asing dalam Tata Hukum Indonesia

Dewan Musyawarah Taruna (Politeknik Pengayoman Indonesia)



Article Info

Publish Date
14 Feb 2026

Abstract

Hukum keimigrasian memegang peran strategis dalam tata hukum Indonesia sebagai instrumen pengaturan terhadap keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA). Dalam konteks meningkatnya arus mobilitas global, hukum keimigrasian tidak hanya berfungsi sebagai perangkat administratif, tetapi juga sebagai mekanisme perlindungan kedaulatan negara melalui pengawasan, penegakan hukum, serta pengendalian lalu lintas orang. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum keimigrasian dalam struktur hukum Indonesia, fungsi-fungsi yuridis yang melekat pada institusi keimigrasian, serta relevansinya dalam menghadapi kompleksitas migrasi internasional. Metode yang digunakan adalah kajian normatif melalui telaah peraturan perundangundangan serta literatur keimigrasian. Analisis menunjukkan bahwa hukum keimigrasian berperan sebagai pilar utama dalam mengatur izin keimigrasian, perlintasan, pengawasan orang asing, hingga tindakan administratif keimigrasian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan regulasi turunannya. Kesimpulan utama artikel ini menegaskan bahwa hukum keimigrasian merupakan komponen vital dalam menjaga keamanan nasional, ketertiban umum, dan kepastian hukum bagi orang asing yang berada di wilayah Indonesia

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

inlaw

Publisher

Subject

Description

INLAW: Indonesian Journal of Law adalah jurnal ilmiah yang berfokus pada bidang hukum dan memiliki tujuan utama untuk menyediakan platform bagi para peneliti, akademisi, dan praktisi hukum untuk berbagi pengetahuan, pemikiran, serta temuan terbaru dalam berbagai aspek ilmu hukum di Indonesia. Jurnal ...