Efektivitas program pembinaan pemasyarakatan dalam mendorong proses desistance from crime serta membangun kemandirian ekonomi narapidana setelah bebas. Desistance dipahami sebagai proses bertahap ketika seseorang mengurangi atau berhenti melakukan tindak kriminal karena adanya perubahan pribadi, dukungan lingkungan, dan tersedianya peluang hidup yang lebih konstruktif. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif–empiris dengan menelaah kerangka hukum pemasyarakatan, teori-teori kriminologi terkait perubahan perilaku, serta temuan empiris mengenai pelatihan keterampilan, sertifikasi kompetensi, dan kegiatan kerja narapidana. Hasil analisis menunjukkan bahwa pembinaan memiliki peran penting dalam membentuk motivasi dan kesiapan narapidana untuk hidup mandiri, terutama melalui pelatihan vokasional, pendidikan kepribadian, dan program kerja berbasis keterampilan. Namun, efektivitas program masih menghadapi hambatan seperti keterbatasan akses pelatihan, ketimpangan fasilitas antar lembaga pemasyarakatan, minimnya pendampingan pasca-bebas, serta terbatasnya akses permodalan dan kesempatan kerja. Artikel ini menegaskan bahwa keberhasilan pembinaan dalam mendorong desistance sangat ditentukan oleh keberlanjutan dukungan setelah narapidana bebas, termasuk akses modal usaha, kesempatan kerja yang terbuka, dan jejaring sosial yang mendukung reintegrasi