Sistem peradilan pidana di Indonesia masih menunjukkan kecenderungan yang berorientasi pada pelaku tindak pidana dibandingkan korban. Korban sering kali hanya diposisikan sebagai saksi, sehingga dampak psikologis, sosial, dan ekonomi yang dialami tidak menjadi pertimbangan utama dalam putusan hakim. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi penerapan Victim Impact Statement (VIS) dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum adanya pengaturan eksplisit mengenai VIS dalam KUHAP menyebabkan perlindungan terhadap korban masih terbatas. Padahal, secara filosofis, yuridis, dan sosiologis, VIS memiliki peran penting dalam memberikan ruang partisipasi korban dalam proses peradilan. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan VIS dalam hukum acara pidana guna mewujudkan keadilan yang lebih berimbang antara pelaku dan korban
Copyrights © 2026