Kereta api merupakan salah satu moda transportasi publik yang memiliki peranan penting dalam mendukung aktivitas masyarakat karena mampu memberikan layanan perjalanan yang relatif cepat, ekonomis dan dapat menjangkau banyak penumpang. Di sisi lain, penyelenggaraan transportasi kereta api masih menghadapi berbagai gangguan keamanan, salah satunya berupa adanya peristiwa pelontaran batu yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi pengguna jasa. Peristiwa tersebut dapat menyebabkan terganggunya rasa aman penumpang selama berada dalam rangkaian perjalanan. Penelitian ini bertujuan mengkaji kedudukan posisi pengguna jasa kereta api sebagai konsumen serta menelaah bentuk perlindungan hukum bagi pengguna jasa yang menderita kerugian akibat adanya peristiwa pelontaran batu. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap berbagai bahan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengguna jasa kereta api termasuk dalam kategori konsumen yang memiliki hak atas keamanan, keselamatan, kenyamanan dan kompensasi atas kerugian yang dialami
Copyrights © 2026