INLAW
Vol. 3 No. 6 (2026): INLAW - JUNI 2026

Pergeseran Paradigma Standing Citizen Lawsuit Di Peradilan Tata Usaha Negara (Analisis Konvergensi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 dan Nomor 1 Tahun 2023)

Pebri Anwar (Universitas Pamulang)



Article Info

Publish Date
29 Jun 2026

Abstract

Peralihan kompetensi mengadili Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa ke PTUN melalui PERMA 2/2019 memperluas objek sengketa hingga mencakup tindakan faktual. Namun, perluasan ini memicu kekosongan hukum acara karena karakteristik sengketa publik berbeda dengan sengketa tata usaha negara konvensional. Penelitian hukum normatif ini menemukan adanya kegagalan sistemik berupa procedural deadlock pada perkara citizen lawsuit. Hukum acara PTUN masih terikat asas point d’interet, point d’action, yang mewajibkan pembuktian kerugian langsung (direct interest), sehingga menjegal hak gugat publik. Kebuntuan tersebut diselesaikan melalui integrasi doktrin progresif dalam PERMA 1/2023 yang mengakomodasi indirect interest dan potential damage. Penelitian menyimpulkan bahwa konvergensi PERMA 2/2019 dan PERMA 1/2023 berhasil menyusun cetak biru hukum acara citizen lawsuit yang universal di PTUN. Melalui penemuan hukum, doktrin indirect interest harus dianalogikan secara ekstensif pada sengketa publik non-lingkungan hidup demi memulihkan akses keadilan. Konstruksi ini penting demi menjamin kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat luas

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

inlaw

Publisher

Subject

Description

INLAW: Indonesian Journal of Law adalah jurnal ilmiah yang berfokus pada bidang hukum dan memiliki tujuan utama untuk menyediakan platform bagi para peneliti, akademisi, dan praktisi hukum untuk berbagi pengetahuan, pemikiran, serta temuan terbaru dalam berbagai aspek ilmu hukum di Indonesia. Jurnal ...