Peralihan kompetensi mengadili Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa ke PTUN melalui PERMA 2/2019 memperluas objek sengketa hingga mencakup tindakan faktual. Namun, perluasan ini memicu kekosongan hukum acara karena karakteristik sengketa publik berbeda dengan sengketa tata usaha negara konvensional. Penelitian hukum normatif ini menemukan adanya kegagalan sistemik berupa procedural deadlock pada perkara citizen lawsuit. Hukum acara PTUN masih terikat asas point d’interet, point d’action, yang mewajibkan pembuktian kerugian langsung (direct interest), sehingga menjegal hak gugat publik. Kebuntuan tersebut diselesaikan melalui integrasi doktrin progresif dalam PERMA 1/2023 yang mengakomodasi indirect interest dan potential damage. Penelitian menyimpulkan bahwa konvergensi PERMA 2/2019 dan PERMA 1/2023 berhasil menyusun cetak biru hukum acara citizen lawsuit yang universal di PTUN. Melalui penemuan hukum, doktrin indirect interest harus dianalogikan secara ekstensif pada sengketa publik non-lingkungan hidup demi memulihkan akses keadilan. Konstruksi ini penting demi menjamin kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat luas
Copyrights © 2026