Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola transaksi konvensional menjadi perdagangan elektronik (e-commerce ), namun fenomena ini turut menimbulkan berbagai persoalan hukum, khususnya terkait perlindungan konsumen dalam perjanjian jual beli online. Konsumen kerap dirugikan oleh praktik wanprestasi seperti barang tidak dikirim, tidak sesuai pesanan, atau penjual yang tidak dapat diidentifikasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dalam jual beli online, menilai tanggung jawab platform digital, serta mengevaluasi efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan statute dan konseptual, serta dianalisis secara kualitatif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan studi kasus Putusan Nomor 629/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum telah diatur dalam KUHPerdata, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU ITE jo. UU Nomor 1 Tahun 2024, dan PP Nomor 80 Tahun 2019. Namun, implementasinya masih lemah karena minimnya pengawasan, kurangnya tanggung jawab dari platform e-commerce , serta kesulitan pembuktian dalam sengketa digital. Oleh karena itu, diperlukan sinergi regulasi dan penguatan peran BPSK untuk menjamin perlindungan konsumen yang adil dan efektif
Copyrights © 2026