Pembagian Hukum waris di Indonesia menggunakan tiga sistem, yaitu hukum adat, hukum Islam, dan hukum perdata. Setiap sistem memiliki mekanisme, prinsip, dan implikasi sosial yang berbeda. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan praktik pembagian warisan di Desa Lapandewa Kabupaten Buton Selatan berdasarkan hukum adat dan hukum perdata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris Data diperoleh dari wawancara dengan tokoh adat, masyarakat, dan perangkat desa. Penelitian ini menemukan bahwa masyarakat Lapandewa Buton Selatan lebih mengutamakan norma adat yang berdasarkan peran sosial dalam keluarga, sementara hukum perdata mengatur pembagian secara proporsional menurut garis kekerabatan., Pengaturan harta warisan menurut perspektif hukum adat Desa Lapandewa dengan hukum perdata menunjukkan perbedaan mendasar dalam prinsip dan pelaksanaannya. Dalam hukum adat Desa Lapandewa, pembagian warisan lebih menitikberatkan pada peran dan pengorbanan anak selama hidup orang tua, di mana anak perempuan yang tinggal dan merawat orang tua cenderung lebih diutamakan.. Sebaliknya, menurut hukum perdata yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), warisan bersifat individual dan proporsional, di mana anak laki-laki dan perempuan memiliki hak waris yang sama besar, tanpa mempertimbangkan kontribusi sosial atau kedekatan emosional ahli waris terhadap pewaris. Sengketa warisan terlebih dahulu diselesaikan secara kekeluargaan. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka dibawa ke lembaga adat.
Copyrights © 2025