Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi asas kepastian hukum dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia yang masih menghadapi berbagai kendala struktural dan substansial. Latar belakang penelitian ini adalah masih lemahnya penegakan hukum lingkungan yang berdampak pada degradasi lingkungan berkelanjutan, serta pentingnya kepastian hukum sebagai fondasi sistem hukum yang berkeadilan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis deskriptif terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan lingkungan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa implementasi asas kepastian hukum dalam penegakan hukum lingkungan masih terhambat oleh inkonsistensi penerapan sanksi, lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum, dan minimnya dukungan infrastruktur hukum yang memadai. Dampak dari ketidakpastian hukum ini adalah rendahnya efek jera bagi pelaku perusakan lingkungan dan meningkatnya degradasi kualitas lingkungan hidup. Penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi regulasi, penguatan kapasitas lembaga penegak hukum, dan pengembangan mekanisme pengawasan yang terintegrasi untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penegakan hukum lingkungan.
Copyrights © 2026