p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Keadilan Keadilan
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS HAK IMUNITAS BAGI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Andry Rahman Arif
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 19 No 2 (2021): Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/keadilan.v19i2.941

Abstract

ABSTRAK  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dibekali dengan beberapa hak yang diberikan oleh negara salah satunya adalah hak kekebalan. Hukum Pokok tersebut tertuang dalam UUD 1945 (UUD 1945), dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), dan Tata Cara DPR No.1 Tahun 2014. Pelaksanaan hak tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, namun pada hakekatnya seorang anggota DPR tidak dapat dituntut dimuka pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapatnya dalam rapat atau di luar rapat, dan juga termasuk karena sikap, tindakan, kegiatan yang berkaitan dengan tugas, fungsi dan wewenangnya.  Kata Kunci: Hak Imunitas, DPR Perwakilan Republik Indonesia.
ANALISIS HAK IMUNITAS BAGI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Andry Rahman Arif
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 19 No 2 (2021): Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/keadilan.v19i2.941

Abstract

ABSTRAK  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dibekali dengan beberapa hak yang diberikan oleh negara salah satunya adalah hak kekebalan. Hukum Pokok tersebut tertuang dalam UUD 1945 (UUD 1945), dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), dan Tata Cara DPR No.1 Tahun 2014. Pelaksanaan hak tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, namun pada hakekatnya seorang anggota DPR tidak dapat dituntut dimuka pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapatnya dalam rapat atau di luar rapat, dan juga termasuk karena sikap, tindakan, kegiatan yang berkaitan dengan tugas, fungsi dan wewenangnya.  Kata Kunci: Hak Imunitas, DPR Perwakilan Republik Indonesia.