Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komparatif penyelesaian tindak pidana ringan melalui pendekatan restorative justice ditinjau dari perspektif hukum adat Lampung Sai Batin. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada kebutuhan akan penyelesaian perkara pidana yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan hubungan sosial dan keadilan bagi para pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan, menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta kajian terhadap praktik hukum adat Lampung Sai Batin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep restorative justice memiliki kesesuaian dengan nilai-nilai hukum adat Lampung Sai Batin yang mengedepankan musyawarah, perdamaian, dan pemulihan keseimbangan dalam masyarakat. Namun demikian, terdapat perbedaan dalam aspek formalitas dan kelembagaan antara sistem hukum nasional dan hukum adat. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa integrasi nilai-nilai hukum adat dalam penerapan restorative justice dapat menjadi alternatif penyelesaian tindak pidana ringan yang lebih efektif, humanis, dan berkeadilan sosial.
Copyrights © 2026