Era digital telah mengubah paradigma partisipasi publik dari jalur konvensional menuju ruang siber, di mana media sosial bertransformasi menjadi instrumen pengawasan sosial (social control) yang masif terhadap jalannya pemerintahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legitimasi konstitusional pengawasan masyarakat melalui media sosial serta implikasinya terhadap efektivitas prinsip checks and balances di Indonesia. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, hasil kajian menunjukkan bahwa aktivitas pengawasan digital merupakan manifestasi nyata dari kedaulatan rakyat yang dijamin secara konstitusional dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945. Transformasi ini menciptakan fenomena "parlemen digital" yang mampu menembus hambatan birokrasi, namun masih diperhadapkan pada tantangan regulasi turunan seperti UU ITE yang berpotensi merepresi kritik publik melalui pasal-pasal multitafsir. Disimpulkan bahwa meskipun media sosial memperkuat demokrasi digital, diperlukan integrasi antara aspirasi digital dengan mekanisme pengambilan kebijakan formal serta penguatan literasi hukum agar fungsi pengawasan tetap berada dalam koridor hukum dan etika konstitusional.
Copyrights © 2026