Abstrak: Koperasi memegang peran sentral dalam sistem ekonomi Pancasila sebagai soko guru yang mendukung pembangunan ekonomi di Indonesia. Sistem ekonomi Pancasila, yang didasari oleh nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, mengedepankan gotong royong dan kesejahteraan bersama, serta bertujuan mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ekonomi kerakyatan, sebagai sub-sistem dari sistem ekonomi Pancasila, menekankan penguatan ekonomi rakyat yang umumnya masih dalam kategori ekonomi lemah dan tradisional. Dalam konteks modern, pengembangan ekonomi kerakyatan dapat dioptimalkan melalui kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kebijakan ini memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola urusan rumah tangganya sendiri, namun tetap dalam koridor hukum yang telah ditetapkan. Melalui sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan partisipasi aktif masyarakat, koperasi sebagai bagian dari ekonomi kerakyatan dapat terus berkembang dan berkontribusi signifikan dalam pembangunan ekonomi Indonesia yang berlandaskan Pancasila. Kata kunci: Koperasi, Pancasila, Sistem Ekonomi
Copyrights © 2024