Abstract: The Angken philosophy is an important part of Lampung's traditional society, governing the relationship between individuals and society. However, the implementation of the Angken philosophy in a modern context often faces challenges, particularly in integrating the principles of Islamic law and local wisdom. This study aims to analyze the Angken philosophy within the Lampung traditional community in Kotabumi from the perspective of Islamic law and local wisdom. The research methods used were literature review and interviews with traditional leaders and members of the Lampung traditional community. The results indicate that the Angken philosophy can be integrated with the principles of Islamic law and local wisdom, and plays a significant role in maintaining harmony and balance within Lampung's traditional society. This study concludes that the integration of the Angken philosophy with Islamic law and local wisdom can serve as a model for other traditional communities in managing relationships between individuals and society. The contribution of this research is the development of a conceptual integration of the Angken philosophy with Islamic law and local wisdom, which can be a novelty in the field of Islamic law and local wisdom studies. Keywords: Angken, Lampung Customs, Islamic Law, Local Wisdom. Abstrak: Filosofi Angken merupakan bagian penting dalam masyarakat adat Lampung yang mengatur hubungan antara individu dan masyarakat. Namun, implementasi filosofi Angken dalam konteks modern seringkali menghadapi tantangan, terutama dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip hukum Islam dan kearifan lokal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis filosofi Angken pada masyarakat adat Lampung di Kotabumi dalam perspektif hukum Islam dan kearifan lokal. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dan wawancara dengan pemuka adat dan masyarakat adat Lampung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa filosofi Angken dapat diintegrasikan dengan prinsip-prinsip hukum Islam dan kearifan lokal, dan memiliki peran penting dalam menjaga keharmonisan dan keseimbangan masyarakat adat Lampung. Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi filosofi Angken dengan hukum Islam dan kearifan lokal dapat menjadi model bagi masyarakat adat lainnya dalam mengelola hubungan antara individu dan masyarakat. Kontribusi penelitian ini adalah pengembangan konsep integrasi filosofi Angken dengan hukum Islam dan kearifan lokal, yang dapat menjadi novelty dalam bidang studi hukum Islam dan kearifan lokal. Kata Kunci: Angken, Adat Lampung, hukum Islam, Kearifan lokal.
Copyrights © 2026