Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip penting dalam administrasi negara karena keduanya menentukan kualitas hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Kajian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan melalui penelusuran artikel jurnal, buku, dan publikasi ilmiah yang relevan. Data dianalisis dengan teknik analisis isi untuk memahami konsep, bentuk penerapan, hambatan, dan upaya penguatan transparansi serta akuntabilitas dalam administrasi negara. Hasil kajian menunjukkan bahwa transparansi terwujud melalui keterbukaan prosedur, biaya, waktu pelayanan, standar pelayanan, akses informasi publik, penguatan PPID, dan pemanfaatan teknologi informasi. Akuntabilitas terwujud melalui pelaporan kinerja, evaluasi, pengawasan, penerapan SAKIP, mekanisme pengaduan, dan pertanggungjawaban aparatur terhadap keputusan administratif. Pelaksanaan kedua prinsip tersebut masih menghadapi hambatan berupa budaya birokrasi yang tertutup, keterbatasan aparatur, lemahnya pengaduan, rendahnya integrasi sistem digital, dan pengawasan yang belum konsisten. Penguatan transparansi dan akuntabilitas perlu dilakukan melalui standar layanan yang jelas, sistem informasi terintegrasi, peningkatan kapasitas aparatur, pengawasan berkelanjutan, serta partisipasi masyarakat. Kajian ini menegaskan bahwa administrasi negara yang transparan dan akuntabel dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kepercayaan masyarakat, dan mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Temuan ini juga memberi arahan bagi pemerintah untuk memperbaiki praktik birokrasi agar setiap layanan publik dijalankan secara jelas, adil, responsif, dan mudah diawasi oleh masyarakat.
Copyrights © 2026