Kajian tentang nasakh ayat mengenai hukuman rajam bagi pezina merupakan salah satu isu penting dalam studi hukum Islam dan ilmu tafsir, khususnya dalam pembahasan nasakh dan mansukh dalam Al-Qur’an dan hadis, yang bertujuan untuk mengkaji status hukum rajam, dalil-dalil yang mendasarinya, serta perdebatan ulama terkait keberadaan atau penghapusan (nasakh) ayat yang berkaitan dengan hukuman tersebut; penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif-teologis melalui analisis ayat-ayat Al-Qur’an, hadis-hadis sahih, serta pandangan ulama klasik dan kontemporer, dan hasil kajian menunjukkan bahwa hukuman rajam bagi pezina muhshan tidak disebutkan secara eksplisit dalam mushaf Al-Qur’an yang ada saat ini, melainkan didasarkan pada hadis Nabi dan praktik para sahabat, serta adanya riwayat tentang ayat rajam yang dinilai telah di-nasakh tilawah-nya namun tidak hukumnya, sehingga menimbulkan perdebatan terkait validitas konsep tersebut baik dari segi ushul fikih maupun kritik historis terhadap riwayat-riwayat yang ada, dan pada akhirnya menegaskan kompleksitas konsep nasakh dalam Islam serta pentingnya pendekatan komprehensif dalam memahami relasi antara Al-Qur’an dan hadis dalam penetapan hukum pidana Islam.
Copyrights © 2025