ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 26 Sintang Kabupaten Sintang. Jenis penelitian ini adalah kualitatif. Jenis data dalam penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Instrumen penelitian pada penelitian ini berupa pedoman wawancara. Teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan studi dokumen. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu deskriptif analisis dengan menggunakan analisis model Miles dan Huberman dan analisis dokumen. Alat analisis yang digunakan dalam penelitian ini berupa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) perencanaan belanja dana BOS SD Negeri 26 Sintang telah sesuai dengan Juknis BOS dengan dilakukannya penyusunan RKAS dengan melibatkan Kepala Sekolah, bendahara, komite sekolah dan para guru, (2) pelaksanaan belanja dana BOS di SD Negeri 26 Sintang berdasarkan RKAS dan sesuai dengan peraturan pengelolaan dana BOS yaitu dengan menerima penyaluran dana BOS dalam 3 (tiga) tahapan, dan (3) pertanggungjawaban belanja dana BOS di SD Negeri 26 Sintang melalui laporan yang disusun oleh bendahara sekolah serta adanya pengawasan yang dilakukan pihak sekolah dan pengawas terkait pengelolaan dana BOS yang ada di Kabupaten Sintang. Kata Kunci: pengelolaan, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Copyrights © 2021