Judiciary ( Jurnal Hukum dan Keadilan )
Vol. 13 Issue 2 (2024)

SINKRONISASI POSITA DAN PETITUM DALAM GUGATAN PERDATA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NO.164/PDT.G/2016/PN.SBY)

Alief Firmansyah (Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya)
M. A. Razak (Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2024

Abstract

Pengertian perkara perdata adalah tersimpul atas dua keadaan yaitu ada perselisihandan tidak ada perselisihan. Ada perselisihan artinya ada sesuatu yang menjadi pokokperselisihan, ada yang dipertengkarkan dan ada yang disengketakan. Perselisihan ataupersengketaan itu tidak dapat dihapus atau diselesaikan oleh pihak-pihak itu sendiri,melainkan memerlukan penyelesaian melalui hakim sebagai instansi yang berwenangdan tidak memihak, contohnya sengketa warisan, jual-beli, dan lainlain. Suatu perkaraperdata terdapat juga pemohon dan termohon.Pemohon adalah seseorang yang memohon kepada pengadilan untuk ditetapkan atauditegaskan sesuatu hak bagi dirinya atau tentang suatu situasi hukum tertentu, baginyasama sekali tidak ada lawan (tidak berperkara dengan orang lain).Termohon dalam hal ini bukanlah sebagai pihak tetapi perlu dihadirkan di depan sidanguntuk didengar keterangannya untuk kepentingan pemeriksaan, karena acara mohonmempunyai hubungan hukum langsung dengan pemohon. Peradilan perdata yangmenyelesaikan perkara permohonan seperti di atas disebut peradilan yang tidaksesungguhnya. Selanjutnya, ada suatu perkara yang tidak mengandung perselisihan.Posita adalah rumusan dalil-dalil dalam surat gugatan. Sedangkan, Petitum adalah halyang dimintakan penggugat kepada hakim untuk dikabulkan. Sebab Posita dan Petitummerupakan syarat dalam suatu surat gugatan agar surat gugatan tersebut memenuhisyarat formil.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

judiciary

Publisher

Subject

Description

JUDICIARY ( Jurnal Hukum & Keadilan ) diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya secara berkala 2 kali dalam setahun (Juni dan Desember). Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat ...