M. A. Razak
Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

SINKRONISASI POSITA DAN PETITUM DALAM GUGATAN PERDATA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NO.164/PDT.G/2016/PN.SBY) Alief Firmansyah; M. A. Razak
Jurnal Hukum Dan Keadilan Vol. 13 Issue 2 (2024)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55499/judiciary.v13i2.85

Abstract

Pengertian perkara perdata adalah tersimpul atas dua keadaan yaitu ada perselisihandan tidak ada perselisihan. Ada perselisihan artinya ada sesuatu yang menjadi pokokperselisihan, ada yang dipertengkarkan dan ada yang disengketakan. Perselisihan ataupersengketaan itu tidak dapat dihapus atau diselesaikan oleh pihak-pihak itu sendiri,melainkan memerlukan penyelesaian melalui hakim sebagai instansi yang berwenangdan tidak memihak, contohnya sengketa warisan, jual-beli, dan lainlain. Suatu perkaraperdata terdapat juga pemohon dan termohon.Pemohon adalah seseorang yang memohon kepada pengadilan untuk ditetapkan atauditegaskan sesuatu hak bagi dirinya atau tentang suatu situasi hukum tertentu, baginyasama sekali tidak ada lawan (tidak berperkara dengan orang lain).Termohon dalam hal ini bukanlah sebagai pihak tetapi perlu dihadirkan di depan sidanguntuk didengar keterangannya untuk kepentingan pemeriksaan, karena acara mohonmempunyai hubungan hukum langsung dengan pemohon. Peradilan perdata yangmenyelesaikan perkara permohonan seperti di atas disebut peradilan yang tidaksesungguhnya. Selanjutnya, ada suatu perkara yang tidak mengandung perselisihan.Posita adalah rumusan dalil-dalil dalam surat gugatan. Sedangkan, Petitum adalah halyang dimintakan penggugat kepada hakim untuk dikabulkan. Sebab Posita dan Petitummerupakan syarat dalam suatu surat gugatan agar surat gugatan tersebut memenuhisyarat formil.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN PENGANGKUTAN DAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI (Studi Putusan Nomor : 230/Pid.Sus/2014/PN.Bkl) Dian Sekar Sari; M. A. Razak; Karim
Jurnal Hukum Dan Keadilan Vol. 10 Issue. 1 (2021)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia merupakan negara dengan tingkat perkembangan ekonomi yang cukupsignifikan. Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang masihmenggunakan bahan bakar minyak sebagai sumber energi utama, baik yang digunakanoleh pihak industri maupun masyarakat umum. Minyak dan gas bumi merupakan sumberdaya alam tidak terbarukan yang dikuasai oleh Negara. Dengan adanya UU Minyak danGas Bumi, hukum diharapkan dapat secara maksimal memberikan kepastian, keadilan,dan kesejahteraan bagi masyarakat dalam hal pengelolaan minyak dan gas bumi. Dalamupaya menciptakan kegiatan usaha minyak dan gas bumi guna untuk mewujudkanpeningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat telah ditetapkan UU No. 22 Tahun2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Menurut UU Nomor 22 Tahun 2001 tentangMinyak dan Gas Bumi Pasal 23 ayat (1) dijelaskan bahwa kegiatan usaha hilir yangdilakukan oleh badan usaha harus mendapat izin usaha dari pemerintah yang meliputikegiatan pengangkutan, perniagaan, pengolahan, dan penyimpanan Bahan BakarMinyak. Dari keempat jenis kegiatan usaha diatas, jika tidak memiliki izin usaha untukmelakukan kegiatan usaha tersebut, maka kegiatan usaha tersebut dianggap illegal.
ANALISA TERHADAP TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN ANCAMAN DALAM PUTUSAN NOMOR 749/K/Pid/2013 Faizal Hamzah Yuwono Putra; M. A. Razak; Karim
Jurnal Hukum Dan Keadilan Vol. 10 Issue. 1 (2021)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemerasan adalah suatu kegiatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secaramelawan hukum , memaksa seseorang dengan kekerasan untuk memberikan sesuatubarang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atausupaya membuat utang atau menghapuskan piutang. Dalam hal menguntungkan dirisendiri atau orang lain terdapat inti delik atau delict bestanddelen yaitu barang siapa ,kedua secara melawan hukum. ketiga,memaksa seseorang dengan kekerasan atauancaman. Pemerasan merupakan salah satu faktor penting bagi kelangsung hidupmanusia. Manusia hidup dan melakukan aktivitas kesehariannya diatas pemerasanmerupakan awal kejahatan yang berujung pidana. Dalam perkara pidana, pembuktianselalu penting dan krusial. Terkadang dalam menangani suaru kasus, saksi-saksi, parakorban dan pelaku diam dalam pengertian tidak mau memberikan keterangan sehinggamembuat pembuktian menjadi hal yang penting. Pembuktian memberikan landasan danargument yang kuat kepada penuntut umum untuk mengajukan tuntutan. Pembuktiandipandang sebagai sesuatu tidak memihak, objektif, dan memberikan informasi kepadahakim untuk mengambil kesipulan suatu kasus yang sedang disidangkan. terlebih dalamperkara pidana, pembuktian sangatlah esensial karena yang dicari dalam perkara pidana,adalah kebenaran materiil. Ketentuan tersebut merupakan keharusan dan kewajiban bagipemerintah untuk mengatur dari suatu kejahatan tindak pidana pemerasan danpengancaman yang diatur dalam undang –undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturanhukum pidana terdapat pada pasal 368 ayat (1) Kitab Undang –undang Hukum Pidana.