M. A. Razak
Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN PENGANGKUTAN DAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI (Studi Putusan Nomor : 230/Pid.Sus/2014/PN.Bkl) Dian Sekar Sari; M. A. Razak; Karim
Jurnal Hukum Dan Keadilan Vol. 10 Issue. 1 (2021)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (124.67 KB)

Abstract

Indonesia merupakan negara dengan tingkat perkembangan ekonomi yang cukupsignifikan. Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang masihmenggunakan bahan bakar minyak sebagai sumber energi utama, baik yang digunakanoleh pihak industri maupun masyarakat umum. Minyak dan gas bumi merupakan sumberdaya alam tidak terbarukan yang dikuasai oleh Negara. Dengan adanya UU Minyak danGas Bumi, hukum diharapkan dapat secara maksimal memberikan kepastian, keadilan,dan kesejahteraan bagi masyarakat dalam hal pengelolaan minyak dan gas bumi. Dalamupaya menciptakan kegiatan usaha minyak dan gas bumi guna untuk mewujudkanpeningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat telah ditetapkan UU No. 22 Tahun2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Menurut UU Nomor 22 Tahun 2001 tentangMinyak dan Gas Bumi Pasal 23 ayat (1) dijelaskan bahwa kegiatan usaha hilir yangdilakukan oleh badan usaha harus mendapat izin usaha dari pemerintah yang meliputikegiatan pengangkutan, perniagaan, pengolahan, dan penyimpanan Bahan BakarMinyak. Dari keempat jenis kegiatan usaha diatas, jika tidak memiliki izin usaha untukmelakukan kegiatan usaha tersebut, maka kegiatan usaha tersebut dianggap illegal.
ANALISA TERHADAP TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN ANCAMAN DALAM PUTUSAN NOMOR 749/K/Pid/2013 Faizal Hamzah Yuwono Putra; M. A. Razak; Karim
Jurnal Hukum Dan Keadilan Vol. 10 Issue. 1 (2021)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (112.766 KB)

Abstract

Pemerasan adalah suatu kegiatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secaramelawan hukum , memaksa seseorang dengan kekerasan untuk memberikan sesuatubarang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atausupaya membuat utang atau menghapuskan piutang. Dalam hal menguntungkan dirisendiri atau orang lain terdapat inti delik atau delict bestanddelen yaitu barang siapa ,kedua secara melawan hukum. ketiga,memaksa seseorang dengan kekerasan atauancaman. Pemerasan merupakan salah satu faktor penting bagi kelangsung hidupmanusia. Manusia hidup dan melakukan aktivitas kesehariannya diatas pemerasanmerupakan awal kejahatan yang berujung pidana. Dalam perkara pidana, pembuktianselalu penting dan krusial. Terkadang dalam menangani suaru kasus, saksi-saksi, parakorban dan pelaku diam dalam pengertian tidak mau memberikan keterangan sehinggamembuat pembuktian menjadi hal yang penting. Pembuktian memberikan landasan danargument yang kuat kepada penuntut umum untuk mengajukan tuntutan. Pembuktiandipandang sebagai sesuatu tidak memihak, objektif, dan memberikan informasi kepadahakim untuk mengambil kesipulan suatu kasus yang sedang disidangkan. terlebih dalamperkara pidana, pembuktian sangatlah esensial karena yang dicari dalam perkara pidana,adalah kebenaran materiil. Ketentuan tersebut merupakan keharusan dan kewajiban bagipemerintah untuk mengatur dari suatu kejahatan tindak pidana pemerasan danpengancaman yang diatur dalam undang –undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturanhukum pidana terdapat pada pasal 368 ayat (1) Kitab Undang –undang Hukum Pidana.