Judiciary ( Jurnal Hukum dan Keadilan )
Vol. 12 Issue 2 (2023)

IMPLEMENTASI PEMENUHAN HAK PELAYANAN KESEHATAN BAGI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I SURABAYA

Salis Prastika (Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya)
Anggrita Esthi (Universitas Bhayangkara Surabaya)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2023

Abstract

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada Pasal 9 salah satunya mengatur hak pelayanan kesehatan dan konsumsi narapidana sesuai standard gizi di lembaga pemasyarakatan. Hal tersebut memberikan kepastian hukum terhadap kewajiban memberikan pelayanan seoptimal mungkin agar tujuan pemasyarakatan tercapai. Implementasi pemenuhan hak narapidana di lembaga pemasyarakatan memiliki keterkaitan terhadap kondisi hunian dan kapasitas yang ada. Suatu lembaga pemasyarakatan memegang andil tanggung jawab besar untuk memenuhi tujuan pemasyarakatan sebagai wadah pembinaan, pengayoman dan pembimbingan terhadap narapidana, salah satunya adalah dengan pemenuhan hak kesehatan narapidana. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana implementasi pemenuhan hak Pelayanan kesehatan bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya  serta apa saja kendala dalam pelaksanaan pemenuhan hak narapidana untuk mendapat pelayanan kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya. Metode yang digunakan adalan metode penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian dengan adanya data data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawncara dan observasi. Penelitian yuridis empiris digunakan untuk menganalisis hukum yang dilihat sebagasi perilaku masyarakat yang berpola dalam kehidupan masyarakat yang selalu berinteraksi dan berhubungan dalam aspek kemasyarakatan.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

judiciary

Publisher

Subject

Description

JUDICIARY ( Jurnal Hukum & Keadilan ) diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya secara berkala 2 kali dalam setahun (Juni dan Desember). Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat ...