Judiciary ( Jurnal Hukum dan Keadilan )
Vol. 13 Issue 1 (2024)

WANPRESTASI PERJANJIAN SEWA MENYEWA GEDUNG: (STUDI PUTUSAN KASASI No. 1101K/PDT/2020)

Desya Rindiani Putri (Universitas Bhayangkara Surabaya)
Lolita Permanasari (Universitas Bhayangkara Surabaya)



Article Info

Publish Date
01 Jul 2024

Abstract

Hukum mengatur dan memaksa pada siapapun tanpa pandang bulu. Tiada batas waktu dalam aturan aturan yang dihadirkan atau diciptakan oleh hukum itu sendiri. Begitupula dengan suatu perjanjian, perjanjian mengatur dan mengikat kepada beberapa pihak yang telah bersepakat dalam menciptakan suatu aturan dalam perjanjian tersebut. Perjanjian sewa-menyewa menimbulkan hak dan kewajiban antara pihak penyewa dan pihak yang menyewakan suatu benda baik bergerak maupun tidak bergerak. Perjanjian dapat dilakukan secara tertulis atau tidak tertulis (lisan). Apabila suatu perjanjian tersebut dilanggar oleh salah satu pihak maupun kedua belah pihak yang telah tidak memenuhi prestasinya kejadian tersebut biasa disebut sebagai wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau disebut juga penelitian doktrin. Penelitian ini dilakukan atau ditujukan hanya kepada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum lain yang bersangkutan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa wanprestasi dapat terjadi akibat dari kesengajaan atau ketidaksengajaan salah satu pihak yang telah membuat perjanjian, baik itu perjanjian sewa-menyewa, perjanjian jual-beli, maupun perjanjian yang lainnya.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

judiciary

Publisher

Subject

Description

JUDICIARY ( Jurnal Hukum & Keadilan ) diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya secara berkala 2 kali dalam setahun (Juni dan Desember). Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat ...