Judiciary ( Jurnal Hukum dan Keadilan )
Vol. 13 Issue 1 (2024)

PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS HAK INFORMASI DALAM MELAKUKAN TRANSAKSI ONLINE

Rizkita Dinar Anggraini (Universitas Bhayangkara Surabaya)
Sinarianda Kurnia Hartantien (Universitas Bhayangkara Surabaya)



Article Info

Publish Date
08 Jul 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran perlindungan konsumen atas hak informasi dalam transaksi online dengan   cara   menganalisis   perlindungan   konsumen   pada   parktek nyatanya serta pertanggung jawaban pelaku usaha dalam penyelesaian pelanggaran hak informasi dalam jual beli online yang merugikan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan Konseptual. Teknik pengumpulan data dengan cara studi pustaka, studi dokumen. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan konsumen atas hak informasi dalam jual beli online belum berjalan semestinya karena Undang-Undang Perlindungan Konsumen belum dapat diimplementasikan disebabkan pelaku usaha masih mengabaikan kewajiban, larangan serta hak-hak konsumen. Khususnya pada pemberian informasi yang benar, jelas dan jujur. Hal ini disebabkan karena pelaku usaha semata-mata mencari keuntungan diri sendiri. Akibatnya konsumen  kesulitan mendapatkan jaminan  atas  hak-hak  konsumen. Tanggung  jawab  pelaku  usaha  atau  penjual  disini  adalah  melakukan  ganti kerugian yang didasari Pasal 19 (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Upaya penyelesian sengketa antara pelaku usaha dan konsumen yaitu melalui gugatan ke pengadilan   atau di luar pengadilan dengan cara yaitu pengaduan ke YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) atau pengajuan gugatan ke BPSK.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

judiciary

Publisher

Subject

Description

JUDICIARY ( Jurnal Hukum & Keadilan ) diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya secara berkala 2 kali dalam setahun (Juni dan Desember). Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat ...